Papan Reklame Tak Punya Izin, Fiqih Nurshalat: Mana Kinerja Pengawasan DPMPTSP Depok?

Avatar photo
Reklame
Papan Reklame (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Ditemukannya papan reklame tak mempunyai izin tetapi pemilik papan reklame bisa membayar pajak tahunan menjadi sorotan tajam pemerhati pembangunan Kota Depok.

Sebagai pemerhati pembangunan, Fiqih Nurshalat menuturkan bahwa keberadaan papan reklame yang ada di Kota Depok seharusnya melalui mekanisme perizinan dan peraturan yang ada.

Reklame
Papan Reklame (Foto: Istimewa)

“Kok bisa berdiri tanpa izin, tapi bayar pajak tahunan. Mekanisme perizinannya seperti apa ya.?!. Kinerja pengawasan, pengaduan dan regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok bagaikan macan ompong,” ujar Fiqih Nurshalat kepada awak media, Jumat (10/1/2025).

Pemilik papan reklame bisa membayar pajak tahunan, lanjut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang izin papan reklame adalah Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

“Dalam Perda tersebut, diatur bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame merupakan wajib pajak reklame. Pajak reklame di Depok dikenakan dengan tarif 25%,” jelasnya.

Untuk mendapatkan izin reklame, sambungnya, sebelum papan reklame berdiri, pemilik papan reklame terlebih dahulu bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah untuk mengisi formulir pendaftaran wajib pajak atau wajib retribusi untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan reklame, yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak reklame, menjamin kelayakan konstruksi bangunan reklame, mengasuransikan bangunan reklame. Yang terjadi adalah, papan reklame sudah berdiri tegak dan sudah dikomersilkan tetapi tidak mengurus perizinan. Ada apa dengan Dinas Perizinan Kota Depok? Mana nih kinerja Satpol PP Depok?,” cetusnya.

Saya berharap kepada dinas-dinas terkait di Kota Depok agar bisa menindak dengan tegas hal tersebut. Agar dikemudian hari, tidak terjadi apa-apa yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Mana nih, kinerja pengawasan, pengaduan dan regulasi (DPMPTSP)?.Kalau reklamenya rubuh, atau hal lainnya yang merugikan masyarakat. Siapa yang mau tanggung jawab?. Segel papan reklame tersebut sampai pemiliknya mengurus Izin,” tutupnya.

Diketahui bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kota Depok tahun 2023 oleh Auditorat Utama Keuangan Negara V BPK Perwakilan Propinsi Jawa Barat menerangkan bahwa Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Regulasi DPMPTSP Kota Depok belum optimal memanfaatkan data pajak reklame dalam rangka melakukan pengawasan terhadap bangunan yang belum memiliki perizinan. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *