DEPOKTIME.COM, Depok – Dugaan papan reklame yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 13 titik yang tersebar di wilayah Kota Depok dibantah langsung Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Terpadu (Wasdu) DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf.
“Itu udah ditindak lanjut tahun 2023, udah beres 2024,” ujar Kabid Wasdu DPMPTSP Kota Depok, Suryana Yusuf kepada awak media melalui jaringan selular, Senin (13/1/2025).
Dirinya pun mengklaim bahwa 13 reklame yang menjadi sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang Kota Depok sudah mempunyai IMB.
“IMB nya sudah aman,” tuturnya.
Sebelumnya, Sebagai pemerhati pembangunan, Fiqih Nurshalat menuturkan bahwa keberadaan papan reklame yang ada di Kota Depok seharusnya melalui mekanisme perizinan dan peraturan yang ada.
“Kok bisa berdiri tanpa izin, tapi bayar pajak tahunan. Mekanisme perizinannya seperti apa ya.?!. Kinerja pengawasan, pengaduan dan regulasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Depok bagaikan macan ompong,” ujar Fiqih Nurshalat kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Pemilik papan reklame bisa membayar pajak tahunan, lanjut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gelombang tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang izin papan reklame adalah Perda Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.
“Dalam Perda tersebut, diatur bahwa orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame merupakan wajib pajak reklame. Pajak reklame di Depok dikenakan dengan tarif 25%,” jelasnya.
Untuk mendapatkan izin reklame, sambungnya, sebelum papan reklame berdiri, pemilik papan reklame terlebih dahulu bisa datang ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah untuk mengisi formulir pendaftaran wajib pajak atau wajib retribusi untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan reklame, yaitu memenuhi kewajiban membayar pajak reklame, menjamin kelayakan konstruksi bangunan reklame, mengasuransikan bangunan reklame. Yang terjadi adalah, papan reklame sudah berdiri tegak dan sudah dikomersilkan tetapi tidak mengurus perizinan. Ada apa dengan Dinas Perizinan Kota Depok? Mana nih kinerja Satpol PP Depok?,” tutupnya. (Udine).