DEPOKTIME.COM, Depok-Pasien Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dijamin dapat pelayanan kesehatan yang bermutu. Terkait hal tersebut, Kementrian Kesehatan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menyepakati perpanjangan kerjasama dengan pihak rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS dengan syarat.
Dalam hal ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman menyebutkan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa mendatangi rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, ini hanya masa transisi saja. Terdapat penundaan kewajiban akreditasi rumah sakit sampai pertengahan tahun 2019. Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” sebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok, Irfan Qadarusman kepada Depoktime.com pada Rabu (09/01/2019).
Dirinya menerangkan bahwa BPJS Kesehatan dan Kementrian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS. Dan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terang Irfan.
Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS di Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 129 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FTKP) yang terdiri dari 32 Puskesmas, 85 Klinik pertama, 11 Dokter praktik perorangan, dan 1 Dokter Gigi perorangan. Serta 25 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri atas 18 rumah sakit dan 7 klinik utama, 16 Apotek dan 7 Optik. Dalam waktu dekat akan dilakukan penambahan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga. (Udine/DT).