DEPOKTIME.COM, Kukusan – Pelaku pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Fakultas Ilmu Budaya (FIB) jurusan Sastra Rusia yakni AAB (23 tahun) menjalani rekonsiliasi di tempat kejadian perkara hari ini, (Selasa, 22 Agustus 2023).
Tersangka AAB, melakukan 50 poin kejadian perkara yang terjadi pada hari Rabu (02 Agustus 2023) di Kost Apik Zire Jalan Palakali Raya RT007 RW005 Kelurahan Kukusan Kecamatan Beji Kota Depok.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang masuk dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 388 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP kepada korban yakni MNZ.
Dalam rekonstruksi perkara, tersangka menjemput korban terlebih dahulu di Halte Bus Kuning Balairung dengan menggunakan sepeda motor warna Silver menuju tempat kost korban.
Lalu, tersangka mengambil pisau lipat yang sudah disiapkan dibawah jok motor. Lalu tersangka menuju kamar kost korban menusuk bagian tengah dada korban.
Saat terjadi penusukan kepada korban, korban berusaha berteriak, namun tersangka memasukan tangan kiri kedalam mulut korban hingga kedalam tenggorokan korban sehingga cincin yang tersangka gunakan dijari telunjuk tangan kiri tersangkut dan terlepas didalam tenggorokan.
Dan tersangka kembali menusuk bagian tubuh korban secara terus menerus sebagian mengenai bagian leher dan berulang kali menusuk dibagi leher korban hingga korban tewas ditempat. (Udine).