DEPOKTIME.COM, DEPOK-Penahanan ijazah siswa oleh pihak sekolah masih menjadi salah satu persoalan bidang pendidikan yang dihadapi Kota Depok. Atas hal tersebut, Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus) Afifah Alia berharap permasalahan penahanan ijazah bisa diintervensi oleh pemerintah propinsi bahkan pusat.
“Diintervensi langsung ya, baik oleh pemerintah propinsi maupun pusat. Perlu diintervensi agar segera semua masalah ini ada solusi, karena menurut saya pemerintah kota selama ini terkesan menutup mata,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Semesta (Fokus) Afifah Alia di Kantor Fokus Jalan Juanda Kota Depok pada Selasa (16/02/2021).
Biasanya, permasalahan penahanan ijazah yang terjadi disebabkan siswa/siswi belum melunasi pembayaran buku, iuran foto dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) disekolah tersebut.
“Fenomena penahanan ijazah sekolah di kota Depok ibarat gunung es, saya curiga yang tidak melapor lebih banyak dari yang melapor. Atas alasan apapun, ijasah tidak boleh ditahan,” imbuh Afifah Alia.
Ada ribuan ijazah tertahan di sekolah-sekolah, hal ini disampaikan oleh Afifah Alia yang tercacat pernah menjadi kandidat sebagai calon Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada tahun 2020.
“Alhamdulilah, sejak debat dalam Pilkada kemarin, saya membahas mengenai ijazah-ijazah yang tertahan. Kini Pemkot Depok sudah mulai membagikan ijazah di sekolah negeri,” tutur Afifah Alia.
Dirinya menegaskan bahwa salah satu peran sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik adalah memberikan ijazah. Ijazah sebagai dokumen resmi pengakuan sekolah terhadap proses belajar siswa atau penyelesaian kegiatan belajar siswa dari satuan pendidikan. Penahanan ijazah yang terjadi bukan hanya di sekolah swasta saja, namun juga terjadi di sekolah negeri dan sekolah paket.
“Dari penelusuran yang kami lakukan, sebagian besar penahanan ijazah terjadi di sekolah swasta. Namun disekolah negeri juga ada,” tegas Afifah Alia.
Ia menyatakan memiliki bukti pengakuan dari siswa maupun orang tua murid yang ijazahnya ditahan terkendala biaya. Meskipun terjadi di sekolah swasta, menurut Afifah Alia, pemerintah kota memiliki tanggung jawab yang besar atas persoalan ini.
“Sekolah negeri di Depok itu masih kurang, lalu siswa bersekolah di sekolah swasta. Meski sekolah swasta melibatkan yayasan, namun yang bersekolah adalah anak-anak Depok, jadi harus diperhatikan juga. Saat ini hanya ada 26 SMP Negeri dan 14 SMA Negeri,” terang Afifah Alia.
Kurangnya ketersediaan sekolah negeri akhirnya membuat banyak warga tidak mampu di Depok terpaksa memasukkan anak di sekolah swasta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan telah diatur mengenai pendanaan dalam pendidikan.
“Jika biaya investasi selain lahan juga dimintakan dari orangtua murid sebagai sumber pendanaan, bukan berarti sekolah bisa menahan ijazah siswa miskin yang orangtuanya tidak mampu membayar,” pungkas Afifah Alia. (Udine/DT).