Pengusaha Property Diduga Ditipu Oleh Bos Air Mineral, Berujung Pelaporan Ke APH

Pengusaha
Surat laporan kepolisian. (Foto: screenshot)

DEPOKTIME.COM, Depok – Pengusaha muda berinisial FA yang bergerak di dibidang property diduga ditipu dan dicuri ijazahnya oleh bos air mineral kemasan di wilayah Kota Depok Jawa Barat berujung pelaporan ke aparat penegak hukum (APH).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan Nomor: LP/B/1768/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 3 Oktober 2025.

FA menjelaskan, kejadian bermula ketika dirinya menyewa lahan milik terlapor di kawasan Krukut, Kota Depok pada tahun 2020 dengan perjanjian selama 10 tahun.

FA membayar sewa lahan tersebut sekira Rp150 juta per tahun, dengan kenaikan 10 persen tiap tahunnya.

“Jadi kita sudah bayar 3 tahun. Rp150 juta, Rp165 juta, dan Rp181,5 juta. Itu dengan perjanjian 10 tahun, kita ada akad omongan aja nih sama yang bersangkutan, gentleman agreement lah,” jelas FA dikutip pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Karena sudah merasa cocok dengan lahan seluas sekira 1.000 meter itu, FA kemudian ingin membelinya. Menurut dia, kala itu mereka sepakat di kisaran harga Rp 6 miliar.

Rencananya, ia akan membangun perumahan beberapa unit di kawasan tersebut.

“Sebelum itu kita bangun. Kan kita nyewa lahan, kita bangun dong. Saya bangun kantor, saya bangun kamar, saya bangun gudang, saya bangun mushola, saya bangun rumah contoh 2 unit,” tuturnya.

“Yaudah, akhirnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun kan kita bayar. Kita bayar DP dong, Rp1 miliar. Berarti kan kurangnya Rp 5 miliar. Nah tahu-tahu di tahun ke-3, kita ngga boleh lanjutkan sewa,” tambahnya.

Tak hanya itu, terlapor yang dikenal sebagai pengusaha air minum mineral kemasan itu tiba-tiba mengembalikan DP yang telah ditransfer sebesar Rp 1 miliar.

Namun anehnya, uang itu dikembalikan dengan keterangan pengembalian dana salah transfer.

“Padahal yang transfer langsung Pak Taxxx, saya ada bukti transfernya. Disitu kita udah dikembalikan dananya. Bilangnya salah transfer. Ditambah, saya kan di Bali posisi. Itu bangunannya lokasinya malah di pager,” beber FA.

Polemik ini semakin menjadi ketika terlapor merevisi kesepakatan dengan menaikan harga jual sebesar Rp10 miliar.

“Lah kan saya bilang, pak kita udah deal. Kalau kita belum lunas, kita bayar sewa tiap tahun ada kenaikan kan. Saya nggak mau kata Pak Txxx, kamu udah tau dong, sekarang harga disini mahal. Kan udah nggak Covid kan,” ujarnya.

Mendengar hal itu, FA merasa keberatan. Ia kemudian meminta nego harga, tapi ditolak.

“Akhirnya nggak ada kesepakatan karena kita mintanya di Rp7 miliar, tapi dia tetap mintanya di Rp10 miliar dan langsung dibayar sekaligus maunya. Saya sewanya masih 10 tahun,” imbuhnya.

“Jadi ya udah, kalaupun nggak beli ya sewanya dilanjutin aja tuh yang 10 tahun. Karena kan kita udah bangun mushola, kantor permanen semua bangunan saya. Habis itu kita diusir,” timpal FA lagi.

Bahkan, terlapor juga mendesak FA agar segera membongkar bangunannya.

“Saya disuruh bongkar semua bangunan saya, saya nggak mau. Loh kalau saya bongkar, saya rugi dong. Saya yang bangun aja gak diganti rugi. Saya suruh bongkar sendiri kan, saya gak mau. Saya diemin tuh kurang lebih 20 bulan sampe sekarang nih,” bebernya.

Nahas, sekembalinya ke rumah tersebut ternyata kondisi sudah berantakan. Bahkan, menurut FA beberapa barang berharga dan dokumen penting miliknya telah raib.

“Begitu kemarin saya mau ngambil ijazah, ternyata kamar saya dijebol, dirusak, diambilin semua barang-barangnya. Termasuk ijazah, nggak ada semua. Dari situ, saya lapor polisi,” terangnya.

Kini ia berharap polisi dapat mengusut tuntas kasus tersebut. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *