DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Tokoh pemuda di Kota Depok laporkan dugaan korupsi pengadaan 1000 booth UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok periode tahun anggaran 2018-2019 ke Presiden Republik Indonesia yakni Joko Widodo.
Kepada Depoktime.com, tokoh pemuda Kota Depok, Nurshalat mengatakan bahwa dirinya bersama tokoh masyarakat lainnya telah membuat laporan indikasi penyelewengan anggaran pada kegiatan pengadaan 1000 booth sarana penunjang UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok.
“Kami sudah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan 1000 booth penunjang UMKM ke aparat penegak hukum,” kata Nurshalat kepada Depoktime.com usai menunjukan bukti hasil laporan dugaan korupsi, Rabu (06/09/2023).
Lebih lanjut, ia menegaskan laporan indikasi penyelewengan anggaran pada kegiatan pengadaan booth sarana penunjang UMKM yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dikirim melalui Kantor Pos.
“Laporan ke Kepala Inspektorat Kota Depok sudah di cap basah, laporan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah di cap basah, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah dapat cap basah stempel kantor pos. Tinggal nunggu respon dari Jaksa Agung Muda dan Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Dia bersama tokoh masyarakat lainnya menginvestigasi atas dasar laporan dan informasi masyarakat tentang kegiatan pekerjaan pengadaan booth sarana penunjang UMKM periode tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar 9.255.000.000 miliar.
Dirinya menjelaskan bahwa ada praktik mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019. Diduga kuat dilakukan secara bersama-sama, diantaranya yakni panitia lelang, pejabat pembuat komitmen, pejabat penerima hasil pekerjaan dan juga pihak rekanan pelaksana kegiatan.
“Saya yakin ada dugaan monopoli dan penyelewengan dilakukan bukan hanya satu kali saja. Ini sudah berlangsung lama sejak pengadaan barang yang sama mulai digelar dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga tahun 2020,” jelasnya.
Penyelewengan tersebut, menurutnya melanggar undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Serta undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pekerjaan ini ada di bidang sarana dan prasarana pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok. Ada indikasi praktek mark-up harga satuan serta penyelewengan keuangan daerah Kota Depok tahun anggaran 2018-2019, yang diduga kuat dilakukan secara bersama-sama diantaranya oleh panitia lelang, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) dan juga pihak rekanan pelaksanaan kegiatan,” imbuhnya.
Sebelumnya, dugaan korupsi program penyediaan 1000 booth bagi pelaku UMKM di Kota Depok, mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kania Parwati menyebutkan bahwa kegiatan-kegiatan sebelumnya ditindaklanjuti oleh pimpinan yang sekarang.
“tidak menjadi kewenangan saya memberikan pernyataan ttg dinas yg TDK mnjd kewenangan sy,” ujar Kania Parwati yang kini menjabat sebagai Sekretariat Dewan di DPRD Kota Depok melalui aplikasi selular kepada Depoktime.com.
“kegiatan2 sblmny ditindaklanjuti oleh pimpinan yg sekarang, spt juga di tempat sy skrg, kegiatan sblm sy ditindaklanjuti oleh saya, Krn sy tdk bisa masuk lg menangani ke dagin begitu juga yg sblm sy tdk bs msk lg d perangkat daerah di tempat sy skrg,” tandas Kania Parwati. (Udine).