DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Saat menyambangi lokasi lapangan futsal di Taman Merdeka 2 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Organisasi Masyarakat Garuda Nusantara (Garnus) Kota Depok melihat adanya dugaan penyalahgunaan dana anggaran untuk perbaikan lapangan tersebut.
Sebagai ketua Garnus Kota Depok, Haris Fadillah jelaskan bahwa perbaikan lapangan tersebut terlihat dipaksakan.
“Saya melihat langsung hasil perbaikan lapangan tersebut, kok seperti ini ya, hasilnya?. Ini diperbaiki atau gimana konsepnya?,” ujar Haris kepada awak media, Kamis, 11 Desember 2025.
Dia menduga adanya tindak korupsi anggaran, dikarenakan dalam perbaikan lapangan futsal tersebut terdapat kejanggalan-kejanggalan seperti penunpukan coran disisi jalan, pengecoran yang tidak merata dan sebagainya.
“Ini siapa yang kerjain yah?. Apakah Pokmas, apakah kontraktor?. Siapapun itu, harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menegaskan untuk tidak bermain-main dengan anggaran dana hibah dalam pembangunan dimasyarakat. Selain dianggap merugikan keuangan negara dan juga mengkhianati kepercayaan publik.
“Penyalahgunaan dana hibah merupakan kejahatan serius. Bukan persoalan nilai anggarannya. Tetapi perbuatannya yang bisa terjerat berbagai pasal pidana korupsi,” jelasnya.
Dirinya juga menerangkan terdapat beberapa kasus penyalahgunaan dana hibah berakhir dengan vonis belasan tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti puluhan hingga ratusan juta rupiah.
“Ini tidak main-main hukumannya, mulai dari beberapa tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup, tergantung beratnya kasus dan kerugian negara. Apalagi ini, dugaan hibah dari pokir oknum anggota DPRD Depok,” terangnya.
Pihaknya mengklaim akan segera mengumpulkan data terkait penggunaan dana hibah yang merupakan pokir anggota DPRD Depok tersebut.
“Kita akan bergegas mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak dan juga mengumpulkan data-data atas dugaan tindak pidana korupsi ini,” pungkasnya. (Udine)












