Perjalanan Bawaslu Depok Sebelum Pelantikan Kepala Daerah

Avatar photo
Bawaslu Depok
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Depok, Andriansyah. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Kilas balik perjalanan Bawaslu Depok sebelum penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih Supian Suri-Chandra Rahmansyah oleh KPU, hingga menuju pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Komisioner Bawaslu Depok Andriansyah menjelaskan pasca pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 yang dimenangkan pasangan nomor urut 02 Supian-Chandra, kemudian berlanjut ke tahap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Depok Tahun 2024 Tingkat Kota.

“Adapun perkara tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A Rafiq, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 Nomor urut satu dengan nomor registrasi perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada tanggal 6 Desember 2024 melalui online dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK),” kata Andriansyah, Rabu 19 Februari 2025.

Andriansyah menjelaskan dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024, yakni berupa pelanggaran netralitas ASN.

“Untuk itu, Bawaslu Kota Depok termasuk 11 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat menyiapkan bahan keterangan sesuai arahan Bawaslu RI untuk menghadapi di MK terkait perselisihan hasil atau perkara tersebut,” jelasnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Andriansyah, pada 8 Januari 2025 merupakan awal tahapan sidang MK, yakni sesuai tahapan dan jadwal dari MK adalah sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan dalil pemohon.

“Bawaslu Kota Depok menunjukkan komitmennya untuk tetap hadir menjalankan tugas dan tanggung jawab pengawasan hingga akhir tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 meskipun gugatan sengketa hasil Pilkada Depok telah dicabut oleh Pemohon,” tuturnya.

Kemudian, lanjut Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas Bawaslu Depok ini, pada 16 Januari 2025, sesuai tahapan dan jadwal PHPU kepala daerah di MK, pihaknya tetap menyerahkan bahan keterangan tertulis ke MK.

“Selanjutnya pada 4 Februari 2025, Bawaslu Depok hadir kembali di Gedung MK Jakarta untuk mendengarkan ketetapan dismissal atau sela pada Sidang Pleno MK,” terangnya.

Dalam ketetapan tersebut berbunyi bahwa, pertama mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon, kedua menyatakan permohonan nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 bertanggal 6 Desember 2024 mengenai Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024 ditarik kembali, ketiga menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo.

“Dan keempat, memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan Salinan berkas permohonan kepada Pemohon,” paparnya.

Kata Andriansyah, Putusan itu diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, 4 Februari 2025 oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Andriani Wahyuningtyas Novitasari sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon dan/atau kuasanya, Termohon dan/atau kuasanya, pihak terkait dan/atau kuasanya, dan Bawaslu Kota Depok.

“Dasar ketetapan MK itu menjadi dasar KPU Depok untuk menetapkan Pak Supian Suri dan Chandra Rahmansyah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok terpilih pada pemilihan tahun 2024,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *