DEPOKTIME.COM, Pancoranmas – Akibat tidak melengkapi administrasi perijinan, Perumahan Pangeran Residence di wilayah Kecamatan Pancoranmas disegel oleh Pemerintah Kota Depok.
Atas penyegelan tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Depok Citra Indah Yulianty menyarankan masyarakat tidak membeli perumahan tersebut karena dampaknya sangat berbahaya.
Sebelum penyegelan dilakukan, pihak Satpol PP Kota Depok telah melakukan peringatan kepada pihak pengembang perumahan tersebut untuk memberhentikan pembangunan.
Selain itu, Satpol PP Kota Depok.telah mengarahkan pengembang untuk mengurus perizinannya.
Citra Indah Yulianty mengatakan hal ini merupakan penertiban peraturan ketertiban umum.
“Tadi saya bacakan pada saat kita apel bersama ini merupakan tim gabungan PUPR, Satpol PP, Perizinan, ada dari Polres, Kodim, Denpom, Kejaksaan dan BPN,” ujar Citra, Jumat, 8 Agustus 2025.
Citra jelaskan bahwa Perumahan Pangeran Residence telah melanggar dari Garis Sepadan Sutet, tak ada izin, bahkan tidak mempunyai site plan.
“Belum ada IMB dan juga banyak pelanggaran yang sudah dilakukan ditanah seluas dua hektare ini,” jelas Citra.
Menurut Citra, lokasi perumahan dari tata ruang masuk dalam zona kuning. Sedangkan dari Perda, lokasi perumahan adalah sebagai rawan bencana khusus.
“Dan menurut info dari Pak Lurah bahwa ini karena jalur sutet itu seharusnya garis sepadan sutet 1.000 meter,” pungkasnya. (Udine)