DEPOKTIME.COM, Depok – Peralihan jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) di Kota Depok dari Siti Chaerijah Aurijah kepada Wahid Suryono, tidak mampu menghentikan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) berkedok tabungan untuk membayar buku tahunan siswa (BTS) sebesar Rp 250.000 persiswa di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Depok.
Saat dikonfirmasi awak media beberapa kali menggunakan aplikasi WhatsApp, Wahid Suryono tidak merespon dan memilih bungkam.
Padahal, saat pelantikan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) pada Kamis, 15 Januari 2026, Walikota Depok, Supian Suri menegaskan bahwa dedikasi yang telah diberikan tidak hanya bermanfaat bagi Pemerintah Kota Depok, tetapi juga bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, ia juga mengingatkan dan menegaskan, setiap penugasan hasil dari jabatan yang diemban akan sangat tergantung pada sikap dan kinerja masing-masing pejabat.
Ia mengingatkan agar semua pejabat yang dilantik mampu memaksimalkan tugas dengan penuh semangat. Dan para pejabat terus belajar, membuka diri terhadap pengalaman baru, dan mempercepat proses adaptasi di tempat kerja yang baru.
Dirinya menegaskan akan memonitor langsung kinerja setiap pejabat yang dilantik.
“Maksimalkan tugas ini, insya Allah dengan amanah ini akan jadi kebaikan bagi bapak-Ibu, kebaikan bagi Kota Depok, dan juga kebaikan untuk Indonesia,” ujar Supian Suri dikutip dari beritadepok.go.id.
Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengeluarkan aturan tegas melarang sekolah menjual buku tahunan siswa (BTS) karena dinilai membebani orang tua dengan biaya tinggi.
Kebijakan ini menargetkan sekolah dasar hingga menengah agar lebih transparan dan tidak melakukan pungutan liar, terutama menjelang kelulusan, demi membentuk karakter peserta didik yang mandiri.
Meskipun demikian, SMPN 1 Depok tetap menggarap BTS dan tidak menjalankan aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang didapat dari pihak Komisi D DPRD Depok, kepala SMPN 1 Depok beserta komite tidak hadir dalam pemanggilan terkait dengan informasi pembuatan BTS dengan anggaran 250 ribu per siswa.
Pembuatan BTS akan melahirkan kesenjangan bagi siswa yang tidak membayar BTS meskipun siswa tersebut diikutsertakan dalam berbagai proses pembuatan BTS.
Dalam informasi BTS Angkatan 66 ber-isi-kan:
1. Biaya cetak buku BTS sebesar 250.000 rb per Anak
2. Bagi anak2 yg tidak ikut cetak album BTS, tetap wajib ikut foto & video menyesuaikan tema kelas, tetapi tidak menerima Album BTS dan soft copynya
3. Pembayaran BTS melalui TU bisa di cicil dari sekarang dengan membawa buku tabungan, terakhir bulan April sampai dengan pembayaran BTS lunas & setelah lunas akan diserahkan album BTS beserta Link / soft copy
4. Pemotretan dan video pertama menggunakan seragam sekolah akan di adakan tanggal 3,4 & 5 Februari 2026 & untuk yang bertema sesuai kelas masing-masing akan di infokan kembali oleh komite.
Diketahui bahwa, komite sekolah dilarang memungut (mewajibkan, menetapkan jumlah, dan jangka waktu) uang dari orang tua/wali siswa, berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Namun, komite sekolah boleh menggalang dana berupa sumbangan sukarela yang tidak mengikat, disepakati rapat, dan transparan untuk meningkatkan mutu sarana/prasarana pendidikan.
Jika pihak sekolah/komite yang melanggar aturan pungutan dapat dikenakan sanksi. Komite sekolah boleh membebaskan siswa yang tidak mampu dari biaya, dan wajib menerapkan sistem subsidi silang. (Udine)












