DEPOKTIME.COM, Depok – Gembong kepemilikan narkoba jenis Ganja sebanyak 78,65 Kilogram di Kota Depok yakni PC masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Depok.
Dalam hal tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis Ganja.
Dari kasus tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti 78 paket ganja dengan berat 78,65 kilogram.
Keenam tersangka yang diamankan berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR yang berperan sebagai bandar dan kurir.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Ruben Hasian Aruan menjelaskan, para tersangka tersebut mendapatkan narkoba jenis Ganja itu dari seorang bos besar.
Namun hingga kini, bos besar berinisial PC yang memasok ganja tersebut masih berstatus buron atau daftar pencarian orang (DPO).
“Dari hasil penyelidikan kami ini jelas mereka dikendalikan oleh seseorang yang juga masih DPO inisial PC yang sementara dalam pengembangan,” kata Yefta, Kamis, 25 September 2025.
Yefta menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menangkap PC.
Kata Yefta, komplotan pengedar narkoba tersebut mengirim 78 paket ganja menggunakan koper dengan menggunakan jalur darat. Para Kurir berpura-pura menjadi penumpang transportasi umum bus antar kota antar provinsi (AKAP) sambil membawa koper berukuran besar berisi Ganja.
“Jadi seolah-olah memang jadi penumpang, kalau kita pun lewat transportasi umum seperti bus antar kota dari Medan ke Jakarta kan tidak ada pemeriksaan secara spesifik terhadap koper,” kata Yefta.
Sesampainya di kota tujuan, rekannya sesama kurir narkoba akan menjemput koper berisi paket Ganja tersebut.
“Jadi kurir ini berperan seolah-olah sebagai penumpang bus. Kalau kita pakai bus biasa dari Medan ke Jakarta itu tidak pernah ada pengecekan pembongkaran ataupun X-ray,” pungkasnya. (Udine)