BERITA  

PPDB Online Terapkan Sistem Zonasi

SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok akan menerapkan sistem zonasi. Dengan sistem zonasi, PPDB tidak hanya berdasarkan hasil Ujian Nasional (UN) semata, tapi faktor Skor juga menentukan.

Penerapan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 yang diikuti Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Nomor 421/2545 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok Tahun Pelajaran 2017/2018.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin menjelaskan, pendaftaran PPDB untuk tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, pendaftaran PPDB tidak berdasarkan hasil ujian nasional saja, melainkan juga ditambah dengan skor zonasi yang telah ditetapkan.

“Jika ingin mendapatkan skor yang besar, siswa dapat mendaftar di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal,” ucapnya. (14/06/2017).

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan zonasi ini berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Depok paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Adapun penentuan skor zona terbagi menjadi sepuluh ring di 26 SMP yang tersebar di seluruh kecamatan di Kota Depok. Adapun untuk ring I mendapatkan 50 skor, ring II 45 skor, ring III 40 skor, ring IV 35 skor, ring V 30 skor, ring VI 25 skor, ring VII 20 skor, ring VIII 15 skor, ring IX 10 skor, dan ring X 5 skor.

“Skor ring ini sudah ditetapkan dari yang terdekat hingga yang terjauh dari domisili, semakin jauh pilihan sekolahnya maka skor yang didapat semakin kecil. Siswa maupun orangtua harus lebih selektif dalam memilih sekolah. Tentunya disesuaikan dengan zona yang terdekat dengan tempat tinggal,” kata Thamrin.(DKF/SDN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *