SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna geram menemukan banyak badan-badan usaha yang belum mengantongi izin, tetapi sudah beraktifitas. Khususnya dalam bidang pembangunan fisik, baik bangunan tempat usaha maupun bangunan kawasan perumahan yang dilakukan pengembang. Padahal untuk semua itu sudah ada aturan dan ketentuannya yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda).
“Apapun bentuk usahanya di Kota Depok wajib mematuhi ketentuan dalam peraturan daerah, baik kelengkapan administrasi maupun persyaratan lainnya. Jangan bangun atau kerja dahulu perijinan menyusul. Ini tidak benar namanya. Peraturan itu baik undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah adalah wajib untuk di patuhi bukannya untuk dilanggar,” tegas Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna saat dimintai komentarnya oleh awak media SuaraDepokNews, Kamis (19/10/2017).
Menurutnya, peraturan dibuat untuk dipatuhi dan ditaati, bukan untuk dilanggar. Namun kenyataannya banyak peraturan yang dibuat malah dilanggar dilanggar. Hal inilah yang membuat Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna naik pitam dan menjadi berang belum lama ini. Dirinya akan menindak tegas bangunan yang belum mengantongi izin tetapi sudah melakukan aktifitas.
Pradi mengatakan, tidak ada toleransi bagi bangunan-bangunan yang tidak berizin, kita akan on the track. Kita akan patuh akan adanya aturan, mosok pemerintah pusat ngajarin kita gak benar, meskipun itu adalah bangunan pemerintah pusat.
“Kota Depok ini ada yang ngatur. Jadi jangan disamakan dengan yang lain untuk urusan main by pass saja. Mentang-mentang ada backup entah di pusat maupun di provinsi. Mari kita taati dan patuhi peraturan yang ada di Perda tahun 2015 tentang tata ruang itu jelas aturannya,” ucap Pradi.
Lebih lanjut Pradi mengatakan, terlebih dalam hal pelayanan, jika memang tidak bisa untuk dibangun apa alasannya mungkin menyangkut Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lainnya, jangan pelayanan yang mudah kemudian dipersulit.
“Ada beberapa yang belum melengkapi dari hasil on the spot saya dilapangan, saat ini sedang dilakukan investigasi oleh rekan-rekan. Jadi informasi yang diberikan adalah berdasarkan fakta dan keakuratan yakni A1, jangan hanya katanya katanya saja,” tegasnya.
Ditambahkan Pradi, dirinya menegaskan kembali bahwa dalam pengurusan proses perijinan itu tidak sulit, dengan catatan kelengkapan data yang dipersyaratkan lengkap semuanya. Pelaksana di tingkat kelurahan maupun kecamatan termasuk dinas-dinas terkait mereka siap.
“Saya akan tindak tegas, apabila terjadi dilapangan adanya suatu aktivitas bangunan yang belum mempunyai ijin,” pungkasnya.(KOES/SDN)












