DEPOKTIME.COM, Depok-Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna menyebutkan bahwa Depok merupakan kota kuliner, melalui kuliner, Kota Depok mendapatkan tambahan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang cukup besar.
Dirinya menerangkan bahwa usaha kuliner yang marak di Kota Depok merupakan sumber – sumber pendapatan ekonomi yang baru.
“Depok merupakan kota kuliner baru, selain itu juga menjadi penghasilan dan pendapatan baru dari segi ekonomi bagi warga Depok,” terang Pradi saat menghadiri kegiatan santunan anak yatim di Lapangan Gaban Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Beji beberapa hari lalu.
Pihak Pemkot Depok, lanjutnya menargetkan bisa mencapai pendapatan hingga 1 Triliun setiap tahun dari pajak usaha kuliner.
“Pendapatan pajak yang kita terima dari segi usaha kuliner mencapai 1 Triliun lebih tiap tahunnya,” imbuhnya.
Ditempat yang berbeda, Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah, Nina mengatakan pendapatan pajak dari usaha kuliner sangat luar biasa dari tahun 2016.
“Wajib Pajak bisa melaporkan secara pribadi ataupun perseroan terkait omset pendapatan perbulannya. Sehingga mereka dapat menghitung sendiri wajib pajak tiap bulannya,” kata Nina.
Wajib pajak, lanjutnya harus membayar pajak sebesar 10 persen dari nilai pendapatan tiap bulan.
“Jumlah yang kami terima dari wajib pajak sangat bervariasi, tergantung pendapatan individu usaha kuliner tersebut,” imbuhnya.
Dirinya juga mengajak wajib pajak untuk membayarkan pajak tepat waktu, sehingga pajak yang didapat bisa digunakan untuk pembangunan.
“Kita menghimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajaknya. Karena dari pajak tersebut akan dialokasikan dananya dalam pembangunan yang ada di Kota Depok,” pungkasnya. (Udine/DT).












