Praperadilan Ditolak, Kasus Pencabulan Oleh Anggota DPRD Depok Terus Berlanjut

Pengadilan
Kantor Pengadilan Negeri Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Depok – Praperadilan yang dilayangkan oleh anggota DPRD Depok berinisial RK, tersangka kasus asusila atau pencabulan anak dibawah umur siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) akhirnya ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang dibacakan langsung oleh hakim tunggal yakni Anak Agung Niko Brama Putra, Kamis 30 Januari 2025.

Hal itu diungkapkan Humas PN Depok, Andry Eswin. Ia menyebut, bahwa hakim telah menolak gugatan anggota DPRD itu.

“Jadi prapid-nya yang diajukan oleh pemohon RK ditolak,” katanya saat dikonfirmasi awak media.

Eswin menjelaskan, bahwa prapradilan ini terkait dengan proses penetapan tersangka.

“Jadi ini kan terkait prosedur penetapan tersangka. Nah ini penetapan tersangka yang dilakukan oleh polisi atau oleh penyidik itu sudah benar,” tuturnya.

“Iya intinya seperti itu. Ini kan terkait penetapan tersangka, walaupun didalilkan dalam permohonan RK sudah terjadi perdamaian dan sudah mencabut laporannya,” sambung Eswin.

Dirinya juga menegaskan, bahwa dalam kasus dugaan pencabulan tidak mengenal istilah damai atau restorative justice.

“Tapi perlu diingat disini, bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RK itu bukan merupakan delik aduan, tapi delik umum, seperti itu,” jelasnya.

Dengan putusan ini, maka proses hukum terhadap anggota DPRD Depok dari Fraksi PDIP itu akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Namun demikian, Eswin mengaku belum tahu apakah yang bersangkutan bakal langsung ditahan atau tidak.

“Itu nanti kewenangan dari penyidik masalah penahanan atau enggak. Di sini kita hanya mengadili,” katanya.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan cabul yang dilakukan RK telah mencuat cukup lama, tepatnya sejak September 2024 lalu. RK dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus asusila terhadap seorang siswi SMP. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *