Prinsip Dominus Litis, Bambang Waluyo: Peran Hakim Lebih Besar dan Tinggi

Domunis
Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Profesor Dr Bambang Waluyo, S.H.,M.H, usai giat FGD dengan topik 'Prinsip Dominus Litis dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana' di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika. (Udine)

DEPOKTIME.COM, Jakarta – Dalam giat Focus Group Discussion (FGD) Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Vetaran’ Jakarta, Prof. Dr. Bambang Waluyo, S.H.,M.H, menegaskan bahwa kedudukan Hakim dalam persidangan adalah lebih besar dan tinggi didalam prinsip Dominus Litis.

“Hakim merupakan penguasa perkara. Makanya, hakim itu harus sifatnya objektif,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Profesor Dr Bambang Waluyo, S.H.,M.H, dalam giat FGD dengan topik ‘Prinsip Dominus Litis dalam Pembaharuan Hukum Acara Pidana’ di Auditorium Bhinneka Tunggal Ika, Selasa 25 Februari 2025.

Lebih lanjut ia katakan, Jaksa dalam prinsip Dominus Litis juga dapat memantau suatu perkara mulai dari penyidikan hingga pidana.

“Jaksa itu memantau mulai dari penyidikan hingga pidana, tentang pemasyarakatan bagian sistem peradilan pidana terpadu di UUD Pemasyarakatan,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, disetiap perkara yang ada, tidak luput dari pengawasan dari.hakim bahkan tersangka dalam suatu perkara.

“Yang jelas, bahwa pengawasan harus efektif,” tegasnya.

Dalam FGD Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) ‘Vetaran’ Jakarta bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI). (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *