Proyek Pekerjaan Tidak Selesai Tepat Waktu, Fungsi Pengawasan Kejari Depok Dinilai Lemah

Kejaksaan
Kantor Kejaksaan Negeri Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Depok – Menjelang akhir tahun 2025, beberapa proyek pekerjaan yang dilakukan pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas PUPR Depok akan tidak tepat waktu penyelesaiannya sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang merupakan pedoman operasional turunan dari sebuah kebijakan atau peraturan yang lebih tinggi.

Pengamat pembangunan di Kota Depok, Cahyo P Budiman menjelaskan bahwa hal tersebut tidak terlepas dari fungsi pengawasan dari berbagai pihak, diantaranya yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

“Pendampingan dari kejaksaan masih lemah, ngga ada statmen apapun atau tindakan apapun. Dia aware (peduli) ga atas persoalan itu? Kan Engga. Takutnya malah terlibat karena menganggap hal lumrah seperti itu,” ujar Cahyo kepada awak media, Senin, 22 Desember 2025.

Sebagai aktivis, ia pun menerangkan bahwa proyek-proyek yang tidak selesai hingga akhir tahun 2025, membuat para pelaksana proyek meminta adendum (perpanjangan waktu) hingga pekerjaan dapat diselesaikan. Walaupun waktu pengerjaan masuk dalam tahun berikutnya.

“Itukan harusnya uang seluruh anggaran kegiatan masuk ke kas daerah, tutup buku dan tidak ada pencairan. Itu sesuai aturannya seperti itu. Jadi, setiap pekerjaan yang lewat tahun dibayarkan pada ABT di anggaran perubahan pada bulan September 2026. Ini mereka “pelaksana proyek” kalo nunggu sampai September diibayarkan, mereka rugi. Khususnya pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun terutama pekerjaan jembatan dan pekerjaan di area GDC. Pasti berlanjut diawal tahun,” jelasnya.

Ia pun menerangkan jika proyek-proyek itu berpotensi dibuat praktik Berita Acara Serah Terima (BAST) secara fiktif. Sudah dibuat berita serah terimanya 100 persen pekerjaan.

“Duitnya dibayarkan, dicairkan tapi melalui rekening khusus atau rekening pemborong itu, tapi duitnya diblokir. Ga bisa dicairin. Yang bisa membuka blokirnya adalah ketika pemborong itu menyelesaikan pekerjaan. Misalnya selesai Januari atau Februari. Baru dia membuat surat pernyataan menyelesaikan pekerjaan. Baru sama dinas diurus dan dicairkan. Belum ada kerugian negara, tapi cacat administratif. Artinya penipuan, memalsukan dokumen. Karena pekerjaan belum selesai akhir tahun tapi dilaporkan sudah selesai,” terangnya.

“Nah, jadi semuanya melakukan kejahatan yang sama. Bayangin, pengawas yang taunya pekerjaan belom selesai 100 persen membuat pernyataan telah selesai 100 persen. Semuanya ada dan tertuang dalam berita acara serah terima. Pengawas tanda tangan, konsultan pelaksana tanda tangan, semua tanda tangan termasuk PA dan KTA. Kepala Dinas dan Kepala Bidang pastinya. Semuanya kongkalikong menyatakan pekerjaan selesai 100 persen,” tambahnya.

Disisi lain, Kasi Datun Kejari Kota Depok, Tri Sumarni menjelaskan secara singkat bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan sudah ada adendum waktu.

“Sdh ada adendum waktu, skrng plksana d kenakan denda keterlambatan. Infrmasi slnjutnya melalui bid intelijen,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *