DEPOKTIME.COM, Bogor – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan seorang pemuda berinisial AN (25) yang ditemukan tewas tergeletak bersimbah darah di dalam rumahnya di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu, 2 November 2025 malam. Tiga pelaku berinisial MFR, MEO, dan AS.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama mengungkapkan kronologi korban dianiaya secara sadis di dalam kontrakan tersebut.
Made Gede mengatakan awalnya para pelaku ataupun salah satu tersangka yaitu MEO berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Selanjutnya, mereka chatting di grup Facebook dan bersepakat untuk bertemu bersama-sama atau nongkrong di rumah salah satu tersangka, yang juga menjadi TKP pembunuhan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban sampai dan tersangka mengajak ke dalam rumah kontrakan tersebut. Kemudian di sana mereka ngobrol-ngobrol, nongkrong, sekitar empat orang yaitu korban dan juga ketiga para pelaku.
Para pelaku ternyata komplotan perampok. Selain itu, diketahui mereka sempat mengonsumsi obat-obatan sebelum melakukan aksi keji tersebut.
“Dari keterangan pelaku dan temuan di TKP, memang pada saat sebelum perkelahian ataupun pengeroyokan tersebut, pelaku mengkonsumsi obat-obatan daftar G ataupun obat-obatan terlarang,” jelasnya.
“Seorang tersangka yaitu tersangka MEO meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk persalinan ataupun biaya persalinan pacarnya,” tambahnya.
Korban pun menolak lantaran tidak bisa memenuhi keinginan dari tersangka yang meminta sejumlah uang tersebut.
Setelah ada penolakan tersebut, tersangka merasa tersinggung, kemudian ada cekcok, keributan, dan korban mencoba untuk melarikan diri.
“Korban yang berusaha melarikan diri di dorong oleh salah satu tersangka sehingga tersangka lain pun ikut menyerang korban,” imbuhnya.
“Ketiga tersangka ini melakukan penganiayaan melakukan pemukulan dan juga menggunakan benda-benda, senjata tajam dan pecahan vas yang ada di TKP. Salah satu tersangka menjerat leher korban dengan kawat bendrat,” sambungnya.
Made mengungkapkan motif dari tersangka yaitu salah satu tersangka ingin menguasai ataupun memiliki barang korban dan juga awalnya meminjam uang kepada korban, sehingga ditolak oleh korban kemudian terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 338 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Bojonggede bersama Polres Metro Depok. (CP)












