Rangkaian Bunga dari Masyarakat Pencari Keadilan dan Sahabat Keadilan Warnai Halaman Pengadilan Negeri Depok

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Depok – Beberapa rangkaian bunga yang berasal dari Masyarakat Pencari Keadilan dan Sahabat Keadilan warnai halaman depan Pengadilan Negeri Depok pada Jumat (25/10/2024).

Tentunya, rangkaian bunga tersebut terdapat suatu kalimat khusus untuk Ketua Pengadilan Negeri Depok dan para hakim agar menerima permohonan dari pihak pemohon Pra Peradilan atas perkara No.06/Pid.Pra/2024 PN.DPK.

Sebelumnya, Bayu Saputra Muslimin S.H, sebagai kuasa hukum dari pihak pelapor menyebutkan tidak ada dasar hukum bagi Polres Metro Depok untuk hentikan perkara.

“Hari ini kita sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Depok. Ini praperadilan terkait laporan polisi, klien kami terkait penggelapan dengan dugaan pasal 372 KUHP. Nah, dalam proses ini sebenarnya kami melihat dari semua rangkaian proses baik di penyelidikan tidak ada dasar hukum bagi Polres Metro Depok untuk menghentikan perkara ini,” ujar Bayu Saputra Muslimin S.H, kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/10/2024).

Kenapa tidak ada dasar hukumnya, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah uraikan sudah ada 13 orang saksi diberi 35 barang bukti berupa surat.

“Dengan adanya penggeledahan sekarang mereka tidak melaksanakan penyitaan. Tiba-tiba mereka melakukan gelar perkara untuk menghentikan perkara,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelum perkara ini dihentikan sudah ada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya dengan empat rekomendasi, satu maksimalkan pemeriksaan saksi-saksi, yang kedua periksa ahli, yang ketiga koordinasi dengan jaksa, yang keempat adalah berikan kepastian hukum.

“Artinya penyidik Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara khusus itu sudah membuktikan bahwa peristiwa ini murni pidana. Pasal 372 KUHP jadi lebih berat kepada penggelapan. Yang kedua adalah sudah dilakukan RJ sebanyak dua kali, semua ketahui ini adalah peraturan baru dan sudah dilakukan dua kali dan dua-duanya terdapat tidak ada kesepakatan artinya deadlock tapi Polres Depok tetap mengeluarkan SP3 dari seluruh rangkaian peristiwa ini sebenarnya tidak ada satupun proses yang yang diloncati oleh Polres Metro Depok untuk menetapkan terlapor dalam hal ini terlapor Astuti untuk ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *