BERITA  

Ratusan Jiwa Melayang Karena Covid, Pemkot Depok Kembali Batasi Aktifitas Warga

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Jumlah angka meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Depok tembus sampai 459 jiwa. Mengutip data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok per Sabtu (09/01/2021), kasus positif telah mencapai 19.491, atau bertambah 238 kasus dibandingkan sehari sebelumnya. Dari 19.491 orang, tercatat sebanyak 3.767 orang masih dalam perawatan, 15.265 orang dinyatakan sembuh.

Mengenai hal tersebut, Wali Kota Depok Mohammad Idris yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Depok mengeluarkan dua Keputusan Walikota (Kepwal) terkait penanganan Covid-19 di Kota Depok.

Dua Kepwal itu pertama Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.

Dan kemudian Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 Tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.

Selaku Wali Kota Depok, Ia meminta kepada pelaku usaha, masyarakat, dunia kerja, dan berbagai unsur lainnya dapat mengikuti kebijakan yang telah dibuat Pemerintah Kota Depok.

Beberapa pengaturan dalam pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dimulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. Antara lain pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor atau tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.

Lalu, operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha dan pusat kegiatan dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Selanjutnya, aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Operasional Pasar Tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

Sedangkan, kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan pelayanan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen. Hingga pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas. Serta harus melaporkan kepada RT-RW dan Kelurahan setempat.

Semua ketentuan harus dilaksanakan karena ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan-ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Selanjutnya seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri,” ujar Mohammad Idris, Ahad (10/01/2021).

Dirinya menambahkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok berkomitmen untuk mengoptimalkan kembali keberadaan Kampung Siaga Covid-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan Covid-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.

Untuk itu, Ia meminta warga dan semua pihak agar dapat secara ikhlas melaksanakan kebijakan ini. Dengan begitu, bisa segera memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Depok. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *