DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Ratusan warga Kecamatan Sukmajaya padati penyebarluasan peraturan daerah propinsi Jawa Barat terkait dengan lingkungan hidup.
Dalam pemaparannya, Hasbullah Rahmad menegaskan bahwa setiap air limbah yang berasal dari pabrik harus melalui beberapa tahapan penyaringan agar tidak mencemari lingkungan.
“Setiap pabrik itu, harus punya sistem pembuangan air limbah. Jadi ketika air limbah dibuang ke saluran air, tidak mencemari lingkungan air,” ujar Ketua fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Propinsi Jawa Barat, Hasbullah Rahmad usai giat penyebarluasan peraturan daerah, Jumat (14/07/2023).
Anggota DPRD Dapil VIII Kota Depok dan Kota Bekasi tersebut menguraikan rangkaian sistem yang harus dipunyai oleh setiap pabrik dalam pengolahan air limbah.
“Jadi, tiap pabrik harus punya beberapa tahapan, mulai dari penampungan, pengolahan, penyaringan hingga penyalurannya. Terakhir itu harus ada bak kontrol, dimana harus ada Ikan Mas dalam kolam tersebut. Jika Ikan Mas tersebut mati, maka air limbah tidak boleh dibuang kesaluran kali atau sungai,” terangnya.
Pemilihan Ikan Mas, Lanjut Hasbullah, karena Ikan Mas sangat sensitif terhadap suhu air.
“Jika terjadi pencemaran, Ikan Mas lebih dahulu yang mati dibandingkan dengan jenis ikan yang lainnya,” jelasnya.
Hasbullah berharap dengan penyampaian peraturan daerah tentang lingkungan hidup, masyarakat menjadi lebih agresif menjaga lingkungan agar tidak tercemar. (Udine).