DEPOKTIME.COM, DEPOK-Sekretariat DPRD telah menyusun Rencana Program Tahun 2022 yakni Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota dan Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menetapkan Rencana Kerja (Renja) tahun 2022 pada rapat paripurna di gedung DPRD Depok, Selasa (23/02/2021).
Dalam penetapan Renja tersebut, Sekretaris DPRD Depok Kania Parwanti mengatakan, selain menjalankan tugas dan fungsinya seseuai UU No 23 Tahun 2014 Pasal 215. Kegiatan tersebut agar tercapainya optimalisasi Sekretariat DPRD terhadap Peningkatan Peran dan Trifungsi DPRD dalam Pembangunan Kota Depok.
Lebih lanjut Kania Parwanti katakan Sekretariat DPRD Kota Depok juga akan menjalankan beberapa kegiatan. Seperti, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, menyelenggarakan administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD dan menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
Kegiatan tersebut untuk meningkatnya kualitas pelayanan Sekretariat DPRD bagi peningkatan kapasitas/kinerja DPRD.
Dengan sasaran meningkatnya kualitas manajemen Pemerintahan dalam Pelayanan terhadap DPRD. Sehingga Indikator Kepuasan DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD “Baik” dan Predikat Sakip “A”.
Untuk itu Sekretariat DPRD telah menyusun Rencana Program Tahun 2022: 1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. 2. Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.
Dua program tersebut meliputi: 1. Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, 2. Adminstrasi Keuangan Perangkat Daerah, 3. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, 4. Administrasi Umum Perangkat Daerah.
5. Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, 6. Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah, 7. Layanan Keuangan dan Kesejahteraan DPRD, 8. Layanan Administrasi DPRD, 9. Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD.
10. Pembahasan Kebijakan Anggaran, 11. Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, 12. Peningkatan Kapasitas DPRD, 13. Penyerapan dan Penghimpunan Aspirasi Masyarakat, 14. Pelaksanaan dan Pengawasan Kode Etik DPRD, dan 15. Fasilitas Tugas DPRD. (Udine/DT).