BERITA  

Rusak Pagar Bangunan, Caleg DPD RI Propinsi Divonis Satu Tahun

DEPOKTIME.COM, Depok-Terlibat dalam kasus tindak pidana pengrusakan pagar tembok bangunan di wilayah RT 02 RW 08 Kelurahan Leuwinanggung Kecamatan Tapos, Calon anggota (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Propinsi Jawa Barat, Udi bin Muslih di vonis satu tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Terdakwa Udi bin Muslih divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rizky Nazario didampingi Yulinda Sri Murti dan Yoanne M dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi dalam sidang di PN Depok pada Kamis (17/01/2019).

Saat ditanya Hakim Ketua Rizky Nazario, terdakwa Udi S bin Muslih, menerima atau tidak, mengatakan pikir pikir. Dan diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan atau banding.

Terdakwa Udi Caleg DPD RI propinsi Jabar yang juga suami anggota DPRD Depok Fraksi PDI Perjuangan Siti Sutinah daerah pemilihan Kecamatan Tapos dan Cilodong terlibat dalam kasus tindak pidana pengerusakan Tembok Bangunan diatas lahan seluas 812 meter di RT 02 RW 08 Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos. Dalam Tuntutan JPU Rozi Juliantoro, terdakwa Udi dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Vonis satu tahun yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Nazario sama dengan tuntutan yang dibacakan JPU Rozi dalam sidang beberapa waktu lalu.

Terdakwa dalam sidang tidak mengakui melakukan pengerusakan pagar tembok tersebut namun jika tidak merusak pagar kenapa tidak melalui pintu depan atau permisi ke pemilik lahan.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Depok Priadmaji didampingi JPU Rozi, menegaskan pihaknya siap mengesekusi terdakwa jika putusan tersebut sudah inkrah.

“Kami siap mengesekusi terdakwa jika putusan sudah inkrah dan sekarang masih bebas terdakwa Udi Bin Muslih,” pungkasnya. (Udine/ANT/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *