DEPOKTIME.COM, Depok – Barang bukti dari berbagai tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap, jenis narkotika dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Rabu, 19 November 2025.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan Kejari Depok meliputi 1.432 gram ganja, 1.500 gram sabu, 999 gram tembakau sintetis, 35.430 butir ekstasi, hingga berbagai jenis senjata tajam dari berbagai tindak pidana umum.
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan rutin, yang mana dalam satu tahun ini kita sudah tiga kali melakukan pemusnahan. Terakhir ini kita melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana umum,” ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Depok, Andi Tri Saputro.
Pada pemusnahan barang bukti kali ini, Saputro membeberkan, pihaknya melakukan pemusnahan dari 177 berbagai perkara, baik dari perkara narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
“Untuk narkotika ada empat klaster. Ganja, sabu, tembakau sintetis dan ekstasi. Masing-masing dari golongan narkotika, kami memusnahkan ganja sebanyak 1.432 gram, sabu 1.500 gram, tembakau sintetis 999 gram dan ekstasi 35.430 butir,” jelasnya.
“Ada juga senjata tajam berupa golok, pisau, celurit, badik dan bambu runcing. Kemudian ada beberapa perkara lainnya sebanyak 93 perkara, ada pakaian dan barang-barang lainnya,” timpalnya lagi.
Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah dipastikan berkekuatan hukum tetap, kata Saputro, yang mana bunyi putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan berbagai perkara yang didominasi pada 2025. Namun pada 2024 juga ada ya,” pungkasnya. (Udine)












