DEPOKTIME.COM, DEPOK-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan persetujuannya terhadap Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2018.
Tentunya persetujuan tersebut tidak terlepas dari berbagai sudut pandang DPRD Depok dalam pelaksanaan realisasi program yang dilakukan Pemerintah Kota Depok tidak harus tumpang tindih. Sehingga dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
“Masih terdapat tumpang tindih dalam satu program. Sebaiknya satu dinas saja yang mengajukan sehingga tidak ada dua dinas mengajukan program yang sama. Salah satu contohnya adalah program Sejuta Maulid, antara Setda dan Disporyata mengajukan hal yang sama,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dalam Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Depok TA 2018 dan Penyampaian Pokok Pikiran DPRD terhadap perubahan APBD TA 2019 di GDC pada Jumat (05/07/2019).
Selanjutnya, dari Fraksi Partai Gerindra, Edi Masturo mengapresiasi terhadap pencapaian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam tertib administrasi keuangan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Propinsi Jawa Barat.
Penghargaan WTP tersebut bukan hanya sekedar penghargaan biasa. Pencapaian yang sudah kedelapan kalinya, tentunya terkait dengan kerja keras Pemerintah Kota Depok dalam tertib administrasi keuangan serta sesuai aturan dan standar yang telah adanya penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Depok untuk bekerja lebih baik dan menghasilkan informasi keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan proses dan kinerja lebih transparan dan akuntabel.
Dirinya menegaskan bahwa kesuksesan tersebut juga mencerminkan keberhasilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat melalui program dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
Dikesempatan yang sama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris kami menyambut baik atas semua saran dan masukan yang telah disampaikan. Dan hal tersebut akan kami jadikan bahan evaluasi dan input bagi penyempurnaan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2018 yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur provinsi Jawa Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami sangat menyambut baik terdapat berbagai hal yang disampaikan tadi. Oleh karena itu, kami mengucapkan ribuan terima kasih atas saran masukan dan yang konstruktif dari para anggota DPRD kota Depok. Saran dan masukan akan kami pelajari bersama-sama dengan perangkat daerah terkait untuk menetapkan rencana tindak lanjut kedepannya berdasarkan skala prioritas kemampuan keuangan daerah dan tentunya berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Udine/DT).












