Sambal Bakar Indonesia Tak Miliki Izin, Chandra: Jangan Berkelit, Jangan Bohongi Publik

Sambal
Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah menyidak langsung Sambal Bakar Indonesia didampingi Kepala Dinas Perizinan Kota Depok, Kabag Hukum Depok, Camat Cimanggis, Lurah Harjamukti dan juga dari Pol PP Depok. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Keberadaan tempat makan cepat saji, Sambal Bakar Indonesia yang berada diwilayah Harjamukti Cimanggis diketahui tak memiliki.

Atas hal tersebut, Wakil Walikota Depok Chandra Rahmansyah menyidak langsung tempat usaha yang berada diwilayah Kota Depok.

“Saya didampingi Kepala Dinas Perizinan Kota Depok, Kabag Hukum Depok, Camat Cimanggis, Lurah Harjamukti dan juga dari Pol PP Depok melakukan sidak untuk menanyakan perizinan yang dimiliki oleh bangunan yang sudah berdiri selama dua tahun berdasarkan informasi dari manajer tadi. Dapat kami informasikan bahwa tempat ini berdasarkan informasi dari Kepala Dinas Perizinan, belum ada IMB. Akhirnya tadi kami berkomunikasi dengan dengan pihak legalnya yang seharusnya pihak legalnya mengerti hukum ya, jadi beliau bilang akan datang ke Pemkot nanti hari Senin,” ujar Chandra Rahmansyah, Sabtu 19 April 2025.

Dirinya mengimbau kepada para pengusaha ataupun investor yang akan membuat usaha di Kota Depok agar melaksanakan kewajiban administrasi perijinan.

“Saya juga heran, Sambel Bakar Indonesia disini kok enggak ada IMB nya yang di GDC terus tetap dibangun aja. Dan saya menghimbau kepada pihak-pihak yang memang melanggar aturan, enggak membuat IMB, sudah enggak usah berkelit kanan kiri, apalagi nimbulin isu lagi masalah isu tenaga kerja lah, itu sangat nggak bijak. Jangan publik dibohongi dan dibuat sesat dengan hal-hal seperti itu,” tegasnya.

Ia pun menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib untuk mengurus perijinan yang berlaku di Kota Depok.

“kami tegaskan, kami akan tegas tidak segan-segan menindak mereka-mereka yang jelas-jelas melanggar aturan, malah mengeluarkan informasi-informasi yang menyesatkan publik. Kita tahu kemarin terkait urusan plang Pemkot yang ditutup, yang ditutup itu sudah ada plang sanksi, ditutup secara sepihak dan kami sangat menyesalkan, sudah dipanggil oleh pihak Pol PP, ternyata enggak ada yang datang juga dari pihak Sambal Bakar Indonesia. Dia (Sambal Bakal Indonesia) melakukan pembangunan yang melanggar aturan, di mana aturan itu berhubungan juga dengan lingkungan hidup ataupun ekologis,” tutupnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *