SUARADEPOKNEWS.COM, Depok-Satlantas Polresta Depok melakukan penertiban angkutan berbasis online disepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, penertiban ini dipimpin langsung oleh Kompol Sutomo.
“Saya ingatkan kepada Anda pengemudi angkutan yang berbasis online baik roda dua maupun roda empat khususnya agar jangan parkir di bahu jalan ataupun fasilitas pejalan kaki tolong sampaikan kepada rekan rekan yang lain untuk dipatuhi,” ucap Sutomo ketika sedang memeberikan pengarahan kepada pengemudi angkutan berbasis online khususnya di Kota Depok, Kamis (10/08/2017).
Sutomo mengatakan, jika besok atau lusa masih tidak mentaati, maka akan kami kenakan tilang, mohon kiranya untuk dipatuhi agar jalan Margonda ini lancar.
“Jika saudara-saudara parkir tidak pada tempatnya, tentu akan mengganggu pengendara lain dan menimbulkan kemacetan,” ucapnya.
Dijelaskan Sutomo, sosialisasi ini sudah kami lakukan sejak 1 bulan yang lalu kepada para pengemudi angkutan berbasis online. Ditambahkan Sutomo, 3 hari ke depan sejak tanggal 10 Agustus 2017 ini jika masih dijumpai oleh anggota kami parkir di bahu jalan maupun di fasilitas pejalan kaki , maka akan kami kenakan tilang.
Sementara salah satu pengemudi angkutan online, Jamaluddin mengatakan, dirinya sependapat atas himbauan ini dan akan mengeshare ke rekan-rekan yang lainnya agar tidak parkir di bahu jalan dan atau fasilitas pejalan kaki.
“Jika masih ada rekan kami yang membandel, konsekuensinya kami akan dikenakan tilang sesuai himbauan komandan tadi,” pungkasnya.(KOES/SDN)












