Sebelum Aniaya Satpam Perumahan, Pelaku Sempat Minum Arak

Satpam
Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra saat menunjukan foto keadaan korban penganiayaan. (Foto: Akhirudin)

DEPOKTIME.COM, Sukmajaya – Penganiayaan seorang penjaga portal Perum Griya Kencana RT004 RW030 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pelaku CPR (34 tahun) sempat meminum arak bali sebelum melakukan aksinya.

“Saya ditegur korban (Nawin) dengan nada, saya naik pitam. Saya emosi. Saya tidak mabuk tapi habis minum arak bali,” ujar pelaku CPR kepada awak media, Senin, 8 September 2025.

“Saya minta maaf, saya akan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra menjelaskan bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan.

“Tersangka ingin pergi ke luar perumahan yang telah di tutup Portalnya oleh korban sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhimya menganiaya korban,” ujar Kapolsek Sukmajaya AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra.

Tersangka, lanjut Kapolsek, saat itu berboncengan dengan istrinya ketika ingin melewati portal Perum Griya Kencana.

“Korban menyarankan tersangka untuk putar balik lewat jalan lain sambil membukakan kembali portal yang telah ditutupnya tersebut. Diduga pelaku merasa tersinggung sehingga akhirmya pelaku mendorong sambil memukul korban berkali-kali serta menendang korban sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengakibatkan korban terjatuh,” jelas Kapolsek.

“Saat itu istri tersangka sempat menahan untuk tidak melakukan pemukulan namun tersangka tetap menganiaya korban,” sambung Kapolsek.

Tersangka penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *