DEPOKTIME.COM, Depok – Sebidang tanah warisan yang berada di Jalan Jakarta Bogor Km.37 RT003 RW001 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok di klaim kepemilikannya oleh pihak Yayasan Semangat Genta Rokhani (Segar). Atas klaim tersebut, para ahli waris menegaskan punya alat bukti yang kuat terkait dengan kepemilikan tanah tersebut.
Atas nama Ahli Waris, Kuasa Hukum, Odrasi S.H menceritakan kronologi awal mula pengklaiman sebidang tanah tersebut. Bahwa dahulu pemilik tanah menghibahkan seluas 500 meter persegi kepada Yayasan Semangat Genta Rokhani.
“Almarhum bapak Suratmo alias Tjie Djiem Giat adalah pemilik sesungguhnya atas bidang tanah di jalan SMP SEGAR I RT003 RW001 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cilodong Kota Depok Propinsi Jawa Barat seluas 2.770 meter persegi berdasarkan alas Hak/Bukti kepemilikan Letter C No. 3208 P 215 Kelas II D atas nama Suratmo. Jumlah keseluruhannya yakni 3.270 meter persegi dan dihibahkan seluas 500 meter persegi,” ujar kuasa hukum penggugat, Odrasi kepada Depoktime.com usai sidang mediasi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (20/07/2023).
Lebih lanjut Odrasi jelaskan bahwa tanah seluas 3.270 meter persegi tersebut dengan bukti surat Letter C.2986 persil 215 Kls. II D konversi C. 3208 Kls. II D dengan batas timur yang dimiliki oleh Kwa Beng Kok, batas selatan Suratmo, batas Utara Suryadi Setiawan dan batas barat juga atas nama Suryadi Setiawan.
“Tanggal 15 Agustus 1972 almarhum Bapak Suratmo alias Tjie Djiem Hoat menghibahkan tanahnya seluas 500 meter persegi sebagai sumbangsih dalam rangka mendirikan sekolah (SMP SEGAR) kepada Lindasari Wihardja S.H yang saat itu menjabat sebagai pimpinan MAKIN Cimanggis (Majelis Agama Khonghucu Cimanggis) sehingga luas tanah almarhum Suratmo berkurang dan menjadi 2.770 meter persegi,” jelas Odrasi.
Mewakili ahli waris, Odrasi berharap tanah yang diklaim kepemilikannya oleh Yayasan Semangat Genta Rokhani segera dikembalikan kepada ahli waris. (Udine)