DEPOKTIME.COM, Depok-Upaya untuk mensejahterakan tenaga kerja yang ada di Kota Depok, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok gelar sosialisasi Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Wisma Hijau Kecamatan Cimanggis pada Rabu (20/03/2019).
Dalam hal ini, Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jhorgi menerangkan bahwa sosialisasi yang dilakukan kepada unsur perusahaan melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kota Depok dan juga kepada pekerja melalui seluruh serikat pekerja kota Depok, dengan harapan agar standar upah minimum sektoral dapat diterapkan oleh masing-masing perusahaan.
Dirinya berharap melalui kegiatan sosialisasi tersebut maka seluruh perusahaan bisa mengetahui besaran UMSK yang harus diberikan kepada pekerja, sehingga diharapkan kesejahteraan pekerja dapat terjamin.
“Mudah-mudahan seluruh perusahaan yang ada di kota Depok bisa menerapkan apa yang sudah disepakati bersama ini,” ujar Manto Jhorgi.
Lebih lanjut dirinya memaparkan penetapan UMSK sudah melalui beberapa proses kajian, yang dilanjutkan dengan adanya kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja buruh dari sektor terkait.
Perihal besaran kenaikan UMSK, Manto menerangkan semua tergantung dari kajian sektor unggulannya. Untuk Kota Depok contohnya, ada 19 industri sektoral, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, kimia dasar dan logam.
Setelah uraian tersebut, kenaikan UMSK ini juga tergantung negosiasi para pekerja, penghitungan ekonomi makro dan variabel lainnya.
“Kenaikannya pun berbeda-beda, ada yang maksimal delapan persen, ada juga yang di bawah itu, jadi beragam, serta mengacu pada keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Nomor 561/Kep.159-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Depok Tahun 2019,” paparnya.
Secara terpisah, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) kota Depok, Wido Pratikno menyambut baik kegiatan sosialisasi yang dilakukan Disnaker kota Depok terkait penerapan UMSK kota Depok 2019.
Wido yang juga Wakil Ketua Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit kota Depok ini meyakini, tujuan diadakannya sosialisasi agar seluruh pihak terkait dapat memahami tentang kenaikan upah minimum yang berlaku mulai 1 Januari 2019.
“Jadi teman-teman pekerja dan seluruh serikat pekerja, para pengusaha dan APINDO, serta semua pihak bisa memahami apa hak dan kewajibannya tentang upah minimum sektoral tersebut, sehingga dapat terwujud hubungan industrial yang harmonis dan tercipta Depok yang kondusif,” tandasnya. (Udine/CPB/DT).