Selain Tak Miliki Izin, KOAT Coffee Diduga Palsukan Tandatangan Warga

Izin
Bukti tandatangan warga yang diduga dipalsukan. (Foto: Tim)

DEPOKTIME.COM, Depok – Selain tidak mengantongi persyaratan perizinan yang berlaku di Kota Depok, KOAT Coffee yang berada diwilayah Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas diduga memalsuan tandatangan warga sekitar (tetangga) lokasi.

Warga yang rumahnya berdekatan atau berdampingan langsung dengan Cafe, terutama di RT 01 RW 08 mengaku tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi sejak tahap awal perencanaan pembangunan.

Bahkan mereka mengaku tidak mendapatkan informasi apapun mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pihak pengelola cafe.

Sebanyak 10 nama warga sekitar mengaku tanda tangan mereka dipalsukan dalam dokumen Surat Pernyataan Persetujuan Tetangga tersebut.

Selain itu, stempel RT dan RW setempat dalam dokumen itu tidak sesuai dengan kenyataan, pasalnya warga tidak pernah menandatangani atau menyetujui isi dokumen yang dimiliki pengelola KOAT Coffee dan telah beredar itu.

Perihal dugaan pemalsuan tandatangan warga, Johnny Utah menyampaikan merasa kaget saat mendapat info adanya dokumen surat pernyataan persetujuan warga terkait pendirian KOAT Coffee dimana dalam dokumen itu ada nama dirinya dan menandatangani di surat tersebut.

Lebih membingungkan, warga mempertanyakan kinerja Dinas Perizinan Pemkot Depok kenapa bisa menerbitkan IPR meskipun dokumen pengajuannya cacat hukum dan memalsukan tanda tangan warga.

Johnny menyampaikan, warga RT 01 RW 08, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas sejauh ini tidak pernah mendapat undangan sosialisasi dari pihak KOAT Coffee. Bahkan dia menegaskan tidak pernah mendatangani pernyataan persetujuan tetangga seperti yang beredar di sosial media.

“Itu mah pasti hampir seluruhnya gak ada yang tandatangan karena gak pernah di kumpulin warga-warga ini,” ucapnya, Jumat, 9 Januari 2026.

Johnny bersama warga sekitar KOAT Coffee akan melakukan konsolidasi internal untuk menyatukan suara sebelum mengambil tindakan lebih lanjut termasuk nantinya tindakan pelaporan kepada pihak penegak hukum karena menurut mereka pemalsuan tanda tangan sudah masuk dalam tindakan kriminal.

“Kami akan tempuh musyawarah terlebih dahulu kepada pihak cafe, jika memang tidak ada jalan keluar maka kami akan berupaya melalui jalur hukum. Sebab permasalahan yang sudah terjadi sudah masuk ke ranah kriminalisasi,” tegas Johnny.

Terpisah, Sekretaris LSM Gerakan Lokomotif Pembangunan (Gelombang), Fiqih Nurshalat menegaskan, dokumen surat pernyataan persetujuan tetangga merupakan dokumen wajib dan paling mendasar sebagai syarat dalam setiap pengajuan permohonan perizinan yang dilakukan oleh setiap investor yang ingin membuka usaha di Kota Depok.

“Itu dokumen bisa dikatakan syarat paling fundamental dalam pengajuan permohonan perizinan. Kalau tidak ada atau ada tapi memalsukan tandatangan warga, jelas merupakan tindakan berbahaya,” jelas Fiqih.

Ditambahkannya, jika dugaan pemalsuan tandatangan itu terbukti benar, maka warga yang dipalsukan tandatangannya dapat melaporkan pengelola KOAT Coffee kepada Aparat Penegak Hukum. Pelakunya bisa dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 263 KUHP.

“Selain itu, seharusnya seluruh permohonan perizinan KOAT Coffee yang sudah masuk dapat dibatalkan termasuk operasional cafe harus dihentikan karena menggunakan dokumen palsu dalam berkas pengajuannya,” pungkas Fiqih (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *