DEPOKTIME.COM, Depok – Setelah seorang petugas Damkar pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok tewas setelah berjuang memadamkan kobaran api di area Cisalak Pasar, Pemerintah Kota Depok baru menganggarkan dana anggaran untuk sarana dan prasarana tahun 2025.
Penganggaran tersebut diduga dikarenakan somasi terbuka yang dilayangkan oleh kuasa hukum dari para petugas Damkar Kota Depok yakni Deolipa Yumara belum lama ini.
Dalam somasi terbukanya, sebagai kuasa hukum, Deolipa Yumara berdasarkan Surat Kuasa Khusus / Permintaan Bantuan Hukum dari Sandi Butar Butar dan 80 Petugas Damkar Kota Depok.
Dalam somasi terbuka kepada Pemkot Depok (wali kota, wakil wali kota, kadis Damkar Kota Depok), Deolipa Yumara menginginkan dalam jangka waktu
7 (tujuh) hari ke depan, Pemkot Depok agae bisa menjalankan untuk :
1. Memperbaiki dan memperbaharui segala sarana dan prasarana Damkar Depok, agar operasional Damkar kota Depok dapat berfungsi baik dan layak.
2. Segera melakukan udit internal tentang dugaan korupsi di Dinas Damkar kota Depok dan hasilnya disampaikan ke publik.
3. Segera menaikkan upah petugas Damkar kota Depok dari 3,2 juta rupiah per bulan menjadi serendah-rendahnya setara dengan UMP kota Depok sekitar 5 juta rupiah per bulan agar kesejahteraan dan kualitas kerja petugas Damkar kota Depok dapat terjamin.
4. Memberikan kompensasi tanggungjawab kelalaian dan pengabaian Pemerintah Kota Depok selama ini terhadap petugas dan Dinas Damkar kota Depok yang berakibat meninggalnya seorang petugas Damkar yang bernama Martinus Reja Panjaitan dengan cara :
4.1. Mengangkat derajat mendiang Martinnus Reja Panjaitan sebagai Pahlawan Damkar Kota Depok di dalam plakat register Pemerintah Kota Depok.
4.2. Membiayai masa depan pendidikan anak-anak mendiang Martinnus Reja Panjaitan sampai pada pendidikan di perguruan tinggi. (Udine).