Sidang Lanjutan Kasus Asusila Anggota DPRD Depok, JPU: Tolak Eksepsi

Sidang
Terdakwa Rudy Kurniawan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok.

DEPOKTIME.COM, Depok – Dalam sidang lanjutan dalam perkara tindak pidana atas nama Terdakwa Rudy Kurniawan yang merupakan anggota DPRD Depok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa.

Penuntut Umum juga meminta agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pokok perkara.

Setelah mendengarkan replik dari Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan guna mempersiapkan Putusan Sela. Persidangan akan dilanjutkan pada hari Senin, 7 Juli 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M.Arief Ubaidillah menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan setiap tahapan proses hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel, demi menegakkan supremasi hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

“Untuk kepentingan proses hukum yang berkeadilan dan menjaga hak-hak semua pihak, termasuk korban, Kejaksaan Negeri Depok mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi Kejaksaan Negeri Depok,” ucapnya dalam keterangan resmi yang diterima awak media pada Selasa 1 Juli 2025.

Sebelumnya, Agung Riyanto sebagai Tim Kuasa Hukum Terdakwa Rudy Kurniawan, mengatakan bahwa kliennya harus terbebas dari semua unsur dakwaan dan dapat kembali bekerja sebagai anggota dewan yang baik.

“Semua poin berat semua, poin ini kan tentang dakwaan pasal 82 81 tentang pencabulan anak. Dan hal itu yang memberatkan. Kita akan patahkan semua pasal yang dituduhkan,” pungkasnya. (Udine)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *