DEPOKTIME.COM, Depok – Penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang masuk dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Selasa (28/5/2024) mendapatkan pertanyaan dari kuasa hukum pemohon yakni Bayu Saputra Muslimin S.H.
Sebagai kuasa hukum pemohon, Bayu Saputra Muslimin S.H, mempertanyakan kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Depok yang menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialami oleh kliennya.
“Ada apa dengan polres metro Depok,” ujar Bayu Saputra Muslimin usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Depok.
Pihaknya mengklaim, atas surat keputusan SP3 yang dikeluarkan oleh pihak Polres Metro Depok dengan alasan tidak cukup bukti.
“Kasus ini kami laporkan pada tanggal 17 Maret 2023 di Polres Metro Depok dengan terlapor berinisial AB diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan dimana termaktub dalam Pasal 378 dan 372 KHUP,” jelas Bayu.
Dalam kronologisnya, terlapor diduga menggelapkan barang milik klien kami dengan rincian tiga unit sepeda dan sebuah jam tangan dan sampai saat ini tidak mau menyerahkan kembali kepada klien kami.
“Setelah proses pelaporan dibuat dan proses penyelidikan dilaksanakan oleh pihak penyidik, ini lama berlangsung sudah sampai lebih dari 1 tahun. Dan masuk dalam tingkat penyidikan. Berarti dalam prosesnya, penyidik sudah menemukan dugaan tindak pidananya sehingga naik ke tingkat penyidikan dengan minimal dua alat bukti yang sah,” jelasnya.
Ditingkat penyidikan, lanjut Bayu, prosesnya sebanyak 13 saksi sudah diperiksa ditambah ahli, artinya orang-orang yang mengetahui. Dan Ahli Hukum Pidana juga menyebutkan bahwa peristiwa yang kami laporkan adalah murni tindak penggelapan, sudah diperiksa dan di BAP.
“Yang menjadi persoalan yakni terlapor menghambat proses penyidikan. Pernah terlapor dua kali tidak hadir, kemudian dibuatlah surat perintah untuk membawa saksi. Kemudian perkara ini juga sudah digelar dalam perkara khusus di Polda Metro Jaya. Dan hasilnya murni perkara penggelapan,” imbuhnya.
Dirinya sebagai kuasa hukum dari pelapor berharap Pengadilan Negeri Depok menerima praperadilan kami dan membatalkan surat keputusan SP3 dari Polres Metro Depok serta perkara dibuka kembali.
Sementara itu, juru bicara Pengadilan Negeri Depok, Adib membenarkan telah terjadi sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok antara pihak Pemohon Isyam Satrio dan Termohon yakni Polres Metro Depok. (Udine)