Sidang Praperadilan, Bayu Saputra Muslimin: Tidak Ada Dasar Hukum Bagi Polres Depok Hentikan Perkara

Avatar photo

DEPOKTIME.COM, Depok – Sidang praperadilan terkait dengan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Depok, Bayu Saputra Muslimin S.H, menyebutkan tidak ada dasar hukum untuk hentikan perkara.

“Hari ini kita sidang praperadilan terkait penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Metro Kota Depok. Ini praperadilan terkait laporan polisi, klien kami terkait penggelapan dengan dugaan pasal 372 KUHP. Nah, dalam proses ini sebenarnya kami melihat dari semua rangkaian proses baik di penyelidikan tidak ada dasar hukum bagi Polres Metro Depok untuk menghentikan perkara ini,” ujar Bayu Saputra Muslimin S.H, kepada awak media usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (22/10/2024).

Kenapa tidak ada dasar hukumnya, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya telah uraikan sudah ada 13 orang saksi diberi 35 barang bukti berupa surat.

“Dengan adanya penggeledahan sekarang mereka tidak melaksanakan penyitaan. Tiba-tiba mereka melakukan gelar perkara untuk menghentikan perkara,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa sebelum perkara ini dihentikan sudah ada gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya dengan empat rekomendasi, satu maksimalkan pemeriksaan saksi-saksi, yang kedua periksa ahli, yang ketiga koordinasi dengan jaksa, yang keempat adalah berikan kepastian hukum.

“Artinya penyidik Polda Metro Jaya pada saat gelar perkara khusus itu sudah membuktikan bahwa peristiwa ini murni pidana. Pasal 372 KUHP jadi lebih berat kepada penggelapan. Yang kedua adalah sudah dilakukan RJ sebanyak dua kali, semua ketahui ini adalah peraturan baru dan sudah dilakukan dua kali dan dua-duanya terdapat tidak ada kesepakatan artinya deadlock tapi Polres Depok tetap mengeluarkan SP3 dari seluruh rangkaian peristiwa ini sebenarnya tidak ada satupun proses yang yang diloncati oleh Polres Metro Depok untuk menetapkan terlapor dalam hal ini terlapor AB untuk ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Apalagi AB, tambah Bayu, selalu menghambat proses penyelidikan dan dalam penyelidikan dia biasa tidak hadir sampai dikeluarkan surat perintah membawa oleh Polres Metro Depok untuk menjemput paksa si terlapor.

“Namun dua hari berselang surat perintah membawa itu, terlapor menghadap penyidik untuk diperiksa seharusnya dengan pemeriksaan terlapor ini harusnya lebih menguatkan lagi penyidik untuk maju meningkatkan status dari terlapor menjadi tersangka,” imbuhnya.

Bahwa putusan terhadap perkara yang diajukan oleh pelapor pada saat itu, esepsi kami diterima gugatan mereka ditolak.

“Artinya tidak ada lagi sampai perdatanya dan putusan perdata itu sudah inkrah artinya tidak ada lagi aspek perdata di dalam kasus ini karena ini adalah murni tindak pidana,” tegasnya.

Dirinya berharap kepada Ketua Pengadilan yakni Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menerima permohonan kami dengan membatalkan SP3 Polres Metro Kota Depok dan memerintahkan Polres Metro Kota Depok untuk membuka perkara ini kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *