DEPOKTIME.COM, Depok – Hasil akhir sidang putusan atas perkara No.06/Pid.Pra/2024 PN.DPK membatalkan SP3 Polres Metro Depok. Atas putusan tersebut, sebagai kuasa hukum pihak pelapor, Bayu Saputra Muslimin S.H, menyebutkan bahwa pihak penyidik harus segera gelar perkara khusus.
“Alhamdulillah, permohonan dikabulkan dan hakim menyatakan SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Metro Depok itu dibatalkan dan tidak sah sehingga hakim memerintahkan kepada Polres Metro Depok untuk membuka kembali proses penyidikan,” ujar Bayu Saputra Muslimin usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Depok, Senin (28/10/2024).
Jadi, lanjut Bayu, hal ini menjadi alasan bahwa pihak penyidik belum maksimal dalam melakukan penyidikan.
“Sebagaimana hasil dari gelar perkara khusus di Polda pada September 2023 salah satu poinnya adalah periksa saksi-saksi dan koordinasi kejaksaan dan penyidik melakukan penggeledahan itu ternyata tidak tampak dalam pembuktian yang dilakukan oleh penyidik artinya penyidik belum berkoordinasi dengan jaksa sebagaimana permintaan dari hasil gelar perkara khusus,” lanjutnya.
Penyidik juga, tambah Bayu, dalam pertimbangan hakim belum melakukan penggeledahan, dengan demikian seluruh rangkaian penyidikan itu belum maksimal dilakukan oleh penyidik.
“Menurut hakim, hal-hal demikian membuat keputusan penyidik terlalu terburu-buru dan prematur. Hingga penghentian penyidikan oleh majelis hakim dianggap tidak sah. Adapun alasan penghentian penyidik oleh termohon adalah tidak cukup bukti. Hakim tadi mengutip seluruh bukti 70 item bukti surat, empat bukti saksi dan satu ahli di dalam pertimbangan. Karena Hakim melihat ada satu ahli yang menyatakan bahwa proses laporan polisi yang dilaporkan oleh pemohon itu sangat berkaitan dengan Pasal 372 KUHAP tentang penggelapan. Mestinya penyidik fokus untuk memaksimalkan penyidikan. Itulah keputusan majelis, syukur alhamdulillah SP3 dibatalkan dan prosesnya bisa kembali dibuka dan dilanjutkan,” pungkasnya. (Udine).