BERITA  

Sudah Tak Berlaku, Disdukcapil Kota Depok Musnahkan Ribuan e-KTP

DEPOKTIME.COM, DepokRibuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dimusnahkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok. Pemusnahan tersebut dilakukan mengingat e-KTP sudah tidak berlaku lagi.

Dalam hal ini, Kabid Kependudukan, Darmansyah menuturkan bahwa e-KTP yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tidak terpakai lagi karena mutasi alamat. “Sebanyak 32 ribu e-KTP yang dimusnahkan,” tutur Diarmansyah di Balaikota Depok pada Jumat (14/12/2018).

Dirinya menjelaskan, e-KTP yang dimusnahkan ini sudah tidak terpakai karena perubahan elemen dasar yakni mutasi pindah dan juga e-KTP yang rusak. “Kami harapkan tidak ada lagi e-KTP yang tak terpakai dan rusak yang tersisa di gudang kami,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Depok, Misbahul Munir memaparkan, pemusnahan e-KTP harus dilakukan untuk pengamanan. Pemusnahan dalam bentuk pembakaran terhadap dokumen negara yang pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

“Yang dimusnahkan merupakan e-KTP yang sudah tak terpakai dan rusak yang sudah ada selama satu tahun di gudang kami,” paparnya.

Munir menegaskan bahwa pemusnahan e-KTP ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan, terutama untuk kepentingan Pemilu. “Ini tahun politik, tentu kami juga tidak ingin terjadi peristiwa ditemukannya e-KTP yang tercecer di jalan seperti kejadian di Bogor atau Duren Sawit, Jakarta Timur yang dijadikan isu politik,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan untuk mencegah penyalahgunaan e-KTP tak terpakai tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan harus dilaksanakan pemusnahan dengan pembakaran e-KTP yang tak terpakai dan rusak.

“Kemendagri memerintahkan seluruh e-KTP yang rusak dan tak terpakai untuk dimusnahkan dengan dibakar dan jangan ada yang tersisa lagi,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *