DEPOKTIME. COM, Depok- Terjadinya Surat Suara yang tertukar dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) diwilayah Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, membuat Caleg DPRD Kota Depok dari PPP nomor urut 5, Maryati Agustin merasa dirugikan.
Dirinya menuturkan bahwa saat pencoblosan surat suara, orangtuanya tidak menemukan nama dari anaknya yang sedang ikut dalam pencalonan sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok Daerah Pemilihan Kecamatan Cimanggis.
“Orangtua saya kaget, saat mau mencoblos surat suara, nama saya tidak tertera didalam surat suara tersebut. Yang ada nama calon lain dari dapil lain pula,” tuturnya kepada Depoktime. Com saat ditemui di kediamannya pada Rabu (17/04/2019).
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kejadian ini sangat merugikan pihaknya, terkait suara pemilih tentunya akan berkurang lebih dari seratus suara.
“Basis suara pemilih saya berada di TPS 07, 45 sampai 51, jumlah suaranya kurang lebih mencapai 300 suara. Kecuali TPS 48, menurut saksi, surat suara tidak tertukar disana, “katanya.
Terkait hal tersebut, dirinya akan lebih dahulu melihat hasil perhitungan akhir dan menghimbau para saksi untuk tetap fokus dalam mengawal surat suara.
Ditempat yang berbeda, Ketua Panwascam Cimanggis, Khairul Anwar menuturkan bahwa kejadian tersebut memang terjadi. Dan lebih lanjut akan ditindak sesuai surat edaran KPU dan Bawaslu untuk dijadikan kejadian khusus dalam formulir model C2-KPU.
“Kejadian ini karena kurangnya ketelitian saat penyortiran, lipat surat suara dan pengepakan yang dilakukan oleh petugas PPS dan petugas Sorlip,” tuturnya.
Berdasarkan Surat Edaran KPU dan Bawaslu, lanjutnya, nomor 55-0870/k.Bawaslu / PT4.00.00/4/2019 nomor 4 tahun 2019 tentang penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Point ke 10 yang berbunyi apabila pada saat pemungutan suara ditemukan surat suara yang tertukar dengan surat suara dari Dapil lainnya, Ketua KPPS mengumpulkan dan menghitung jumlah surat suara tersebut untuk dikategorikan sebagai surat suara yang tidak tercapai. (Udine/DT).