DEPOKTIME.COM, Cimanggis – Kinerja dari kepala dinas di pemerintahan Kota Depok dinilai tidak bisa bekerja dengan baik. Salah satunya yakni Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah.
Menurut Sekretaris Rumah Pantau Indonesia, Fiqih NS, kepala dinas tersebut bagaikan boneka Wali Kota Depok yang tidak bisa bekerja.
Berdasarkan temuan Rumah Pantau Indonesia di beberapa kecamatan se Kota Depok, ditemui orang tua dan siswa dipaksakan membayar iuran perpisahan sekolah dengan nominal yang sangat tinggi yakni mencapai satu juta rupiah.
“Atas iuran tersebut, para orang tua dan siswa menjadi terbebani dan akan sangat berpengaruh terhadap fisikologis siswa didik,” ujar Fiqih NS kepada Depoktime.com, Selasa (20/06/2023).
Adanya Surat Edaran (SE), lanjut Fiqih NS, yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/TK Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal se-Kota Depok bernomor 421/2926/Disdik/2023 yang diterbitkan pada 23 Mei 2023 mengatur Ketentuan Kegiatan Perpisahan Sekolah Tahun Pelajaran 2022/2023 tidak berpengaruh bagi sekolah-sekolah yang tetap menjalankan kegiatan perpisahan sekolah diluar Kota Depok.
Ditempat terpisah, orang tua siswa disalah satu sekolah di Kota Depok merasa terbebani dengan biaya perpisahan sekolah yang cukup tinggi.
“Ikut ngga ikut, harus bayar. Belom lagi urus biaya masuk sekolah lanjutan. Pusing ijazah belom ketebus,” ujar orang tua siswa berinisial Y kepada Depoktime.com melalui aplikasi WhatsApp.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok yakni Siti Chaerijah Aurijah tidak bisa ditemui untuk dikonfirmasi. (Udine).