DEPOKTIME.COM, Depok – Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri, yang juga terus Bapak Kapolda bahwa salah satu program beliau adalah memberantas judi online, Polres Metro Depok dengan sigap tangkap 5 pelaku judi online di wilayah Sukmajaya.
“Sebenarnya ada 8 orang yang kita amankan. Tetapi 3 orang kita jadikan saksi karena memang tidak terlalu mengetahui kejadiannya,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana saat Konferensi pers, Selasa (5/11/2024).
Lebih lanjut ia katakan bahwa adanya perjudian online diketahui dari promosi yang dilakukan di akun Facebook dan di akun Instagram.
“Kita melakukan upaya untuk mendalami kegiatan judi online tersebut, sehingga kita bisa mendapatkan lokasi dari bandar juga promotor dari judi online ini,” katanya.
Sistemnya, pada saat pengguna media sosial masuk kedalam promosi tersebut, berkomunikasi baik melalui DM ataupun inbox.
“mereka akan dibagikan link, link ini nanti begitu di klik akan muncul tautan. Lalu nanti pengguna link akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan. Dari bandar yang mengelola situs judi ini akan meminta pengguna link untuk memasukkan sejumlah uang sebagai deposit dan kemarin kita berhasil tangkap lima orang ini.” imbuhnya.
“Ada yang berperan sebagai bandar pemegang situs linknya yaitu TZ ya, lalu sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan ada tiga orang ya, jadi ada CP juga MK dan HI dan yang memegang situsnya juga yang membuat linknya adalah saudara R. Dengan barang bukti sebanyak 8 buah handphone,” tambahnya.
Ia pun menerangkan bahwa pembayaran dari pengguna link tidak dilakukan secara cash tetapi dilakukam dengan transfer melalui GoPay, LinkAja dan OVO.
“Ini kita jerat dengan pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 303 KUHP tentang perjudian,” pungkasnya. (Udine).