BERITA  

Tegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2008, Pemkot Depok Musnahkan 3155 Minuman Berakohol

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Untuk menciptakan kondusifitas di Kota Depok menjelang perayaan pergantian tahun 2020 serta penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008, Pemerintah Kota Depok musnahkan 3155 botol minuman berakohol di dekat lapangan Balaikota Depok.

Dalam hal pemusnahan tersebut, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda mengatakan bahwa semua barang bukti minuman berakohol merupakan hasil penertiban Satpol PP bersama tim gabungan selama lima agenda penertiban.

“Pemusnahan untuk minuman beralkohol ini merupakan hasil dari penertiban Perda nomor 6 Tahun 2008 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol jadi sebagaimana diketahui bahwa sebetulnya peredaran penjualan minuman beralkohol itu seharusnya memiliki izin,” ujar Kasatpol PP Kota Depok, Lienda dalam sambutannya sebelum ribuan botol Mikol dimusnahkan, Rabu (30/12/2020).

Lebih lanjut ia katakan dalam kenyataannya memang masih banyak penjual-penjual dan peredaran minuman beralkohol yang dijual secara bebas oleh karena itu bisa kita nyatakan itu adalah ilegal karena tidak memiliki izin jual.

“Kemudian, dampak dari peredaran miras ini adalah banyak sekali potensi-potensi munculnya kriminalitas ditengah masyarakat akibat mabuk-mabukan atau mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Lienda.

Dipaparkannya, kegiatan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari proses penertiban kemudian ada juga yang dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena memang itu ada ancaman untuk tindak pidana ringan. Ada beberapa yang diputus dengan benda bervariasi sampai dengan 1 Juta Rupiah.

“Barang bukti ini berupa 3155 botol dari berbagai minuman beralkohol dari mulai ada yang tipe A, tipe B, tipe mulai dari kadar alkohol 5 persen sampai dengan ada yang 45 persen,” pungkasnya. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *