Terjerat Utang Rentenir, Warga Kampung Lio Depok Terancam Kehilangan Rumah

Avatar photo
Rentenir
Surat pengantar dukungan untuk korban utang rentenir. (Foto: Istimewa)

DEPOKTIME.COM, Pancoranmas – Akibat terjerat utang pada rentenir dengan modus bank keliling atau yang dikenal dengan sebutan banke, seorang warga Kampung Lio Kecamatan Pancoranmas Kota Depok terancam kehilangan rumah yang selama ini ditempatinya.

Nasib sial ini dialami Sugi Mulyo. Ia mengaku, awalnya pinjam uang senilai Rp 20 juta pada rentenir modus Banke.

Nahas, secara sepihak utang tersebut melambung tinggi dengan bunga fantastis hingga jumlahnya mencapai sekira Rp 500 juta.

Adapun terduga rentenir itu diketahui bernisial M, warga Jakarta.

Selain intimidasi, pelaku bahkan sempat mengerahkan sejumlah preman untuk menguasai rumah Sugi yang luasnya lebih dari sekitar 300 meter.

Beruntung, hal itu dapat dicegah oleh sejumlah tokoh setempat. Salah satunya yang pasang badan adalah Habib Idrus Al Qadri.

Preman-preman berwajah sangar itu berhasil dibuat mundur setelah berhadapan dengan mantan Ketua FPI Depok tersebut.

Namun rupanya kasus ini belum berakhir. Rentenir bernisial M itu diduga nekat memalsukan tanda tangan Sugi yang tertera di dalam sertifikat rumahnya.

Hal itu telah dilaporkan Sugi bersama Habib Idrus ke Polres Metro Depok pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Adapun laporan itu itu tercatat dalam Nomor: STPLP/B/1963/VII/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Lalu, pada 28 Mei 2024 Sugi Mulyo menerima surat pemberitahuan terkait perkembangan hasil penyelidikan ke-4.

Itu berdasarkan Surat Nomor: B/5410/V/RES.1.9/2024/Reskrim. Namun sayangnya, sampai hari ini belum ada kejelasan atas kasus tersebut.

Lambannya penanganan kasus tersebut membuat Habib Idrus angkat bicara.

“Ya kalau ana (saya) melihat bagus lah ya, pihak kepolisian sempat merespon (aduan) kita,” katanya saat dikonfirmasi awak media pada Jumat, 21 Februari 2025.

Terbukti, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini telah naik ke ranah penyidikan.

“Artinya memang terbukti bahwa tandatangannya Pak Sugi dan istrinya itu dipalsukan,” jelasnya.

Namun sayangnya, kata Habib Idrus, polisi yang awalnya sempat mengatakan bakal menunggu hasil putusan sidang perdata dalam kasus ini nyatanya sampai sekarang tidak bisa berbuat banyak.

“Kita berharap polisi konsisten dengan ucapannya untuk ini. Dan kita berharap pihak kepolisian membantu masyarakat untuk memberantas banke, karena ini memang di kampung ana ini banyak yang menjadi korban,” jelasnya.

Bahkan, menurut Habib Idrus, kalau kasus Sugi ini lolos dikhawatirkan bakal ada dua lagi calon korban rentenir yang bernasib sama.

“Jadi ana berharap ya pihak kepolisian tindak tegas para pelaku bank keliling,” harap Idrus.

Habib Idrus kembali mengatakan, bahwa keberadaan rentenir berkedok banke ini sudah sangat meresahkan warga, khususnya di Kampung Lio.

“Bukan meresahkan lagi, memang harus diberantas. Karena kan banke itu kan pinjamannya pun mudah, nggak perlu ribet-ribet gitu, tapi bunganya ini yang ngeri,” katanya.

“Ya mudah-mudahan Kapolres Depok yang sekarang ini juga bisa merespon lagi,” sambung Idrus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari kepolisian. (Udine).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *