DEPOKTIME.COM, DEPOK-Tersebar luas dimasyarakat Kelurahan Depok Kecamatan Pancoran Mas bahwa pengurus RW14 mendapatkan dana kompensasi atas pembebasan lahan untuk proyek pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika. Hal tersebut merupakan fitnah yang tidak bisa diterima oleh pengurus RW14.
Dalam rangkaian pembebasan lahan tanah tersebut, seorang pengurus RW14, Hafidz menerangkan bahwa mulai dari rangkaian pemberitahuan kepada warga, dirinya bersama pengurus RW14 telah membantu Pemerintah Kota Depok dalam mensosialisasikan perihal pembebasan tanah untuk proyek underpass Jalan Dewi Sartika.
“Beredar dilingkungan masyarakat, bahwa pengurus RW14 dapat dana kompensasi dari pembebasan lahan. Itu fitnah yang keji buat kami. Dari mulai pemberitahuan ke warga, pengukuran lahan, kami pakai anggaran dana pengurus RW dan tidak ada dana anggaran dari pemerintah kota sedikitpun untuk kami. Setelah adanya realisasi pembayaran atas lahan tersebut, kami juga tidak diberitahu sama sekali,” ujar pengurus RW14, Hafidz kepada Depoktime.com di kawasan Jalan Dewi Sartika, Selasa (30/03/2021).
Kami, lanjut Hafidz, tidak berharap adanya dana kompensasi untuk pengurus RW14 setelah lahan tersebut dibayarkan oleh pemerintah kota. Tetapi paradigma lingkungan wilayah lainnya berpendapat bahwa pengurus RW14 mendapatkan dana kompensasi setelah pembayaran lahan tersebut dicairkan.
“Warga tidak menghambat program pemerintah dalam mengurai kemacetan jalan. Dan mendukung penuh terhadap program tersebut. Kami hanya ingin komunikasi lebih lanjut dari pihak kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota atas pembebasan lahan tersebut kepada pihak pengurus RT dan RW,” jelas Hafidz.
Atas komunikasi lanjutan tersebut, kami berharap pemerintah kota memperhatikan dampak dari pembangunan Underpass Jalan Dewi Sartika. Karena pembangunan tersebut sangat berdampak bagi warga sekitar mulai dari sektor keamanan hingga sektor ekonomi dilingkungan pembangunan.
“Pemkot Depok harus memikirkan dampak kedepan pembangunan tersebut. Tidak hanya selesai di pembebasan lahan saja. Lalu dilimpahkan ke pemerintah propinsi untuk pembangunannya. Bagaimana nasib warga selanjutnya?,” imbuh Hafidz yang didampingi oleh pengurus RW14 lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) telah melaksanakan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) pengadaan tanah untuk pembangunan perlintasan atau underpass di Jalan Dewi Sartika sebanyak 26 bidang tanah.
“26 bidang tanah yang kami bebaskan seluas 3.297 meter persegi, dengan anggaran kurang lebih Rp 30 miliar,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Mi’raz.
Lebih lanjut ia jelaskan bahwa pembayaran UGK ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses pembangunan underpass. Dengan begitu, pembangunannya dapat segera dilakukan.
“Rencananya, pembangunan underpass dimulai tahun ini,” jelasnya.
Pihaknya bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pada tahun lalu juga telah melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut. Pada tahap pertama sudah terbebaskan seluas 2.336 meter persegi, dengan total 19 bidang tanah.
“Jadi, totalnya lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 45 bidang tanah. Dengan luas 5.633 meter persegi,” imbuhnya.
Guna menyukseskan pembangunan Underpass Dewi Sartika, lanjutnya, perlu pembebasan 78 bidang tanah, atau seluas 8.942 meter persegi. Untuk itu, pada Mei 2020, pihaknya akan melakukan pembayaran tahap ketiga.
“Pemkot akan terus berupaya menyelesaikan target pembebasan lahan yang kemudian dilanjutkan konstruksi fisik oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (Udine/DT).