DEPOKTIME.COM, DEPOK-Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan bahwa terkait dengan keberadaan Situ-situ yang ada di Kota Depok, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hanya punya kewenangan pemeliharaan dan revitalisasi.
Diketahui bahwa revitalisasi merupakan suatu proses atau cara dan perbuatan untuk menghidupkan kembali suatu hal yang sebelumnya terberdaya sehingga revitalisasi berarti menjadikan sesuatu atau perbuatan untuk menjadi vital, sehingga mempunyai arti sangat penting atau sangat diperlukan sekali untuk kehidupan dan sebagainya.
“Semua Situ-situ yang ada di Kota Depok, kita memang punya kewajiban melakukan pemeliharaan, bahasanya pemeliharaan dan revitalisasi seperti pengerukan lumpur dari Situ dan Jogging Track atas seijin mereka (Pemerintah Pusat) dan penanaman pohon. Hanya kewenangan itu yang kita punya,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Depok, Rabu (03/03/2021).
Lebih lanjut Mohammad Idris katakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan seorang yang akan menjembatani komunikasi dengan pihak Kementrian PUPR, BBWSCC dan staf presiden untuk menyelesaikan permasalahan Situ.
“Terkait Situ dan aset lain diluar kewenangan kepala daerah. Ini yang jadi masalah, termasuk jalan raya, kami akan minta kebijakan dari pusat bagaimana penanganannya, apakah diserahkan kedaerah atau benar-benar dipusat tapi terperhatikan. Ini termasuk bangunan-bangunan di Situ,” kata Mohammad Idris.
Dirinya juga menjelaskan bahwa secara lisan, mereka membebaskan dan mempersilahkan pemerintah kota melakukan penertiban. Tetapi sebagai pemerintah birokrasi tidak cukup dengan lisan tetapi dengan tulisan.
“Nanti kalo kami digugat, bisa saja kami lakukan penertiban. Tapi ini bukan aset kita dan sebagainya. Atau pemerintah pusat memberikan secara tertulis dan pernyataan bahwa ini diperkenankan bla, bla, bla seperti itu. Seperti yang kita inginkan,” jelas Mohammad Idris.
Sebelumnya pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) melalui Pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat merasa kecolongan terkait dengan beberapa Situ yang ada di Depok yang telah melalui proses urugan oleh pihak tak bertanggung jawab. Tak hanya diurug, tetapi sudah terdapat pembangunan bangunan dengan proses pencapaian 60 persen.
Seorang petugas UPTD SDA Jawa Barat, Kosasih saat meninjau dua lokasi Situ yang ada di Depok mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
“Saya heran, mereka (pihak pengurugan tanah) minta ijin kesiapa?. Ini sudah menyalahi peraturan,” ujar Kosasih di Situ Pengarengan, Harjamukti, saat menyidak langsung lokasi yang telah diurug, Selasa (02/03/2021).
Dirinya dan juga beberapa staf dari UPTD SDA yang meninjau lokasi memastikan bangunan yang telah berdiri diatas kawasan Situ, yakni Situ Pengarengan dan Situ Jemblung (Harjamukti) atas dasar perintah pimpinan UPTD SDA dan laporan masyarakat.
“Kita kesini atas dasar perintah pimpinan kami. Dan benar saja, sudah terjadi pengurugan di dua Situ ini,” imbuh Kosasih.
Atas pengurugan tersebut, pihaknya akan mempelajari lebih lanjut dan akan menindak pihak-pihak yang terlibat. Sebelumnya kami komunikasi terlebih dahulu dengan aparatur dilingkungan setempat.
“Pasti kami bongkar bangunan ini, ini sudah melanggar,” pungkas Kosasih. (Udine/DT).