DEPOKTIME.COM, Depok – Adanya giat konferensi pers yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok berinisial RK yang menjadi tersangka atas kasus asusila/cabul terhadap anak dibawah umur mendapat sorotan tajam dari pengacara muda PDI Perjuangan, Mochamad Fadjri yang mengklaim bahwa sebuah penyesatan dimasyarakat.
Atas hal tersebut, dirinya menilai sebagai drama politik seolah-olah keadilan sebuah barang mewah dan mahal di Kota Depok.
“Saya apresiasi dengan usaha yang dilakukan oleh Rudi serta koleganya dikantor PWI Depok untuk membentuk serta menggiring opini publik bahwa pihak Rudi DKK tidak melakukan perbuatan pidana pencabulan seperti yang disangkakan oleh rekan-rekan Polres Depok. Namun perlu Saya tegaskan bahwa hukum pidana tidak mengenal adanya istilah ‘analogi pidana’ artinya hukum pidana kita sebagaimana yang tertuang dalam KUHP bersifat baku dan memaksa atau tidak dapat di ‘istilahkan’ sendiri oleh pihak Rudi,” jelas Fadjri, sapaan akrab pengacara muda PDI Perjuangan tersebut.
“Gunakan taktik playing victim, silahkan dipelajari soal delik pada perkara tersebut sehingga nanti dapat kita ketahui kejahatan persetubuhan pada anak dibawah umur apakah dapat dihentikan proses hukumnya meskipun ada perdamaian, sudahlah jangan buat seolah ada dimensi politik elektoral didalam hukum pidana murni,” tambahnya.
Lebih lanjut ia katakan, sebagai Kader yang dididik dan ditempa oleh Partai Kader dan gandrung akan ajaran bung karno seharusnya Rudi memiliki jiwa ksatria.
“Jika dia (RK) merasa tidak melakukan perbuatan pidana sebaiknya hadapi proses hukum ini dengan kepala tegak dan tidak perlu panik dengan mengatakan lembaga negara LPSK memanfaatkan kondisi keluarga dari endang (orang tua korban), LPSK dibentuk dengan semangat reformasi untuk memberikan rasa aman dan keadilan kepada para korban dan saksi demi tercapainya rasa keadilan ditengah masyarakat seperti filosofi yang dikatakan oleh Cicero yaitu IBI SOCIETAS IBI IUS,” katanya.
Kepolisian adalah lembaga independent yang diberikan kewenangan oleh undang-undang guna menyelidiki dan melakukan penyidikan termasuk dan tidak terbatas pada upaya paksa seperti menetapkan tersangka seseorang yang diduga melakukan perbuatan pidana, melakukan upaya penangkapan dan penahanan termasuk polisi diberikan kewenangan lakukan penyitaan bukti dan penggeladahan.
“Saya rasa tanpa kurangi rasa hormat kepada rekan PH dari Rudi agar membeli kembali buku penghantar hukum pidana,” imbuhnya.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Pihak Kepolisian Polres Metro Depok terkhusus Unit PPA yang tidak tebang pilih untuk menuntaskan kasus perempuan dan anak dibawah umur ini meskipun tersangka adalah seorang pejabat publik yaitu anggota DPRD Kota Depok 3 periode, ternyata menjadi wakil rakyat itu bukan hanya harus paham fungsi kedewanan namun juga harus paham jauh diatas regulasi atau hukum tersebut ada Moral dan Etika,” sambungnya.
Sebagai Advokat, dirinya pastikan ini adalah perkara Pidana Murni. Dan dirinya mengikuti proses perkara ini sejak proses Lidik sampai dengan penetapan tersangka, seluruh proses pemeriksaan, pendalaman sampai keterangan ahli sudah dilakukan, ini menunjukan teknik penyidikan rekan rekan PPA sangat profesional.
“Saya sarankan pada RK agar sabar menerima cobaan,” imbuhnya.
Dikenal sebagai Sekjen DPC BMI Depok, dirinya katakan bahwa setiap perbuatan pidana wajib ada pertanggungjawaban pidananya dan pemidanaan.
“Ini adalah proses pro Justitia jadi silahkan keadilan diperjuangkan di Pengadilan bukan media online. Sekali lagi kembali Saya ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polresta Metro Depok terkhusus unit PPA yang membuktikan bahwa asas ‘equality before the law’ benar-benar di praktekkan ditengah masyarakat yang terzalimi oleh orang dan atau kelompok yang punya kuasa,” pungkasnya. (Udine).