DEPOKTIME.COM, Depok – Viral dimedia sosial, diduga oknum guru melakukan tindak asusila atau tindak sodomi kepada beberapa anak dibawah umur.
Dalam unggahan video tersebut, seorang warga dengan geramnya mengutuk diduga oknum guru yang telah melakukan tindak sodomi kepada anak dibawah umur.
“Aduh, bang, bang. Abang tega banget pada anak kecil bang. Lu gila ya, lu guru ya, dimana perasaan lu, lu guru loh. Panutan anak kecil. Perasaan lu dimane? Enak juga lu pake anak kecil, perasaan lu dimane?,” ucap seorang warga didalam video viral tersebut.
Sebelumnya, telah terjadi juga sebuah tindak asusila yang diduga dilakukan oknum guru dalam lingkungan sekolah menengah pertama di Kota Depok dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana.
Pasal pidana tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas hal tersebut, menjadi catatan penting disaat Kota Depok menyandang Kota Layak Anak akan tetapi anak dibawah umur mendapatkan tindak asusila atau tindak pidana dari para pradator seks menyimpang.
Atas kasus pencabulan tersebut, pihak Polres Metro Depok telah mengamankan diduga pelaku aksi pencabulan yang terjadi di area Tanah Merah yakni berinisial AF.
Kasie Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari warga bahwa memang ada tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang pria di daerah Bojonggede. Saat ini laporan sudah kami terima dan sudah ditangani oleh PPA Polres Metro Depok.
“Untuk pelaku saat ini masih kami mintai keterangan dan begitu juga korban dan berikut saksi masih kami dalami proses pemeriksaan,” ujar AKP Made Budi kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
Pihaknya masih menunggu laporan lainnya dari masyarakat tentang hal serupa.
“Saat ini masih satu. Kami harapkan apabila warga ataupun teman-teman yang mempunyai info terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku silahkan datang ke PPA untuk membuat laporan,” pungkas AKP Made Budi. (Udine)