DEPOKTIME.COM, Depok-Rapat paripurna DPRD Kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD Kota Depok terhadap 5 (Lima) Raperda Kota Depok dan rancangan peraturan DPRD Kota Depok tentang tata tertib DPRD Kota Depok ‘Molor’ hampir dua jam dari jadwal yang ditetapkan.
Walaupun dinilai sudah forum untuk melakukan rapat paripurna, jumlah kehadiran anggota DPRD mencapai 38 orang dari 50 orang anggota DPRD. Dan juga kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok masih kurang.
dalam pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua BKD Kota Depok Qonita Luthfiyah menyarankan gelaran sidang paripurna harus tepat waktu. Sehingga bisa memanfaatkan waktu sebaik-baiknya.
“Sebagai Badan Kehormatan, kami berharap agar DPRD mampu mermpertahankan capaian kinerja dan diharapkan dapat ditingkatkan lebih baik lagi untuk tahun 2020,” ujar Qonita Luthfiyah
Dikesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Depok Yetti Wulandari akan mengevaluasi terkait ketepatan waktu dan kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna.
“DPRD sudah membahas tatib baru, disitu berkaitan dengan tingkat kehadiran dalam paripurna. Mudah-mudahan ditahun 2020 ini dengan diberlakukannya tatib terbaru, tingkat kehadiran dan ketepatan waktu bisa semakin diperbaiki dan selaras dengan kinerja DPRD,” ucap Yetti Wulandari.
Tak hanya anggota DPRD saja yang menjadi sorotan terkait dengan tingkat kehadiran dalam paripurna, perangkat daerah dalam hal ini pimpinan OPD juga menjadi penilaian tersendiri.
“Disatu sisi kami memahami bahwa dinas-dinas atau ASN mempunyai tanggung jawab dalam pergantian akhir tahun. Disisi ini kami memahami, tapi mungkin disaat rapat paripurna berikutnya dalam tingkat kehadiran kepala OPD atau yang mewakili dapat hadir. Karena ini berkaitan dengan sinergitas antara DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan dinas terkait sebagai eksekutor pelaksanaannya,” jelasnya.
Kedepan, kami akan memberikan reward atau penghargaan bagi anggota DPRD ataupun ASN dalam tingkat kehadiran dalam paripurna.
“Kami akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pimpinan lainnya terkait pemberian reward ini. Dan hal ini merupakan terobosan baru untuk memacu tingkat kehadiran untuk anggota DPRD maupun kepala OPD,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil ketua DRPD Hendrik Tangke Allo menyatakan bahwa pemkot harus berikan teguran keras kepada ASN yang tidak hadir dalam rapat paripurna.
“Rapat paripurna saat ini terkait dengan tarif RSUD Depok, seharusnya Direktur RSUD Depok hadir dalam paripurna ini. Wali Kota, Wakil Wali Kota Depok harus menegur dengan keras terkait dengan kehadiran bahkan bagi kepala OPD yang tidak hadir,” ujar HTA sapaan akrab Wakil Ketua DPRD Depok pada Rabu, (08/01/2020).
Dirinya mendukung apa yang dilakukan oleh ketua Komisi D Supriatni saat rapat paripurna sebelumnya yang menegur Direktur RSUD Depok dalam hal pelayanan yang ada di UGD. (Udine/DT).












