BERITA  

Tiga Titik Jalan Utama Akan Dipasang Kamera E-TLE

DEPOKTIME.COM, DEPOK-Setelah dipasang satu kamera Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda. Kedepan akan ada tiga titik kamera elektronik yang akan dipasang.

Dalam penerapan tilang elektronik, Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhamad Indra mengatakan bahwa pelaksanaan E-TLE sudah dimulai. Pihaknya melakukan penambahan kamera elektronik dengan penambahan pelanggaran bagi pengemudi motor khusus tidak menggunakan helm.

“Pelanggar yang mengabaikan tidak membayar denda Elektronik Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau sistem tilang elektronik dalam waktu yang sudah ditentukan maka otomatis akan terblokir,” ujar Kasatlantas Polres Metro Depok, AKBP Andi Muhamad Indra saat peluncuran E-TLE di halaman Polres Metro Depok pada, Rabu (24/03/2021).

Ketiga titik jalan utama yang akan dipasang kamera E-TLE di Depok yakni Jalan Ir. Juanda, Alternatif Cibubur dan Margonda Kelurahan Pondok Cina Depok.

“Tujuannya setelah dioperasikan E-TLE ini sebagai penindakan lalu lintas di jalan,” lanjutnya

Terkait dengan satu kamera E-TLE yang terpasang di jembatan JPO Balai Kota Depok Jalan Raya Margonda. Kemampuan ETLE baru bisa dilakukan pada dua tingkat pelanggaran yaitu baru khusus pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan dan menggunakan HP sewaktu berkendara.

“Tangkapan kamera CCTV sudah terkoneksi dengan Comment Office E-TLE. Setelah itu akan diprint surat pemberitahuan langsung dikirimkan ke alamat si pelanggar tersebut,” terangnya.

Ada dua langkah yang dapat dilakukan bagi pelanggar untuk dapat memproses pelanggarannya yaitu dapat mendownload website lalu masukan data web setelah itu akan keluar brupa bank untuk proses pembayaran denda tilang ke bank yang ditunjuk.

“Cara kedua pelanggar dapat datang ke kantor Commande Center E-TLE untuk membayar denda tilang,” tambahnya.

Batas waktu bayar denda maksimal hanya dua minggu jika tidak dibayar secara otomatis maka pemilik kendaraan tidak bisa membayar perpanjangan pajak kendaraannya.

“Kami juga dalam melakukan pengembangan inovasi lain mobile E-TLE dengan penambahan kamera digunakan anggota dengan motor melakukan patroli jika tertangkap akan ditegur dan terintegrasi ke kantor Polres,” imbuhnya.

Dikesempatan yang sama, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan sebagai salah satu inovasi dalam Satuan Lalu Lintas khusus dalam proses tilang sudah dengan cara elektronik yaitu E-TLE.

Untuk jajaran Polda Metro Jaya dalam penerapan kamera tilang elektronik atau E-TLE hanya ada dua di tingkat Polres yaitu pertama Polres Metro Depok dan Kabupaten Bekasi.

“Alhamdullilah dari dukungan Forkopimda tingkat II Kota Depok yakni Wali Kota Depok dalam pemasangan kamera tilang Elektronik E-TLE ini berhasil mendapatkan penghargaan dari pimpinan,” ungkapnya.

Kapolres berharap dengan ETLE ini, masyarakat khusus pengendara bermotor dapat lebih disiplin dalam mentaati rambu-rambu lalu lintas di jalan. (Udine/DT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *