DEPOKTIME.COM, Lampung – Tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri atau Kejari Lampung Tengah bersama Seksi Intelijen Kejari Pesawaran berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi bernama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono yang buron hampir 8 tahun.
Endang Pristiwati diamankan di Perumahan Sakura Land, Jalan Sepakat, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, sekira pukul 19.30 WIB pada Minggu, 4 Mei 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Alfa Dera mengungkapkan kasus Endang Pristiwati berdasarkan laporan Bank BRI Cabang Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah Nomor: R 26 IV/KC/OPS/2006 tanggal 19 April 2006.
“Terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total kerugian negara sebesar Rp 2.025.854.103,” ungkap Alfa, Senin dinihari, 5 Mei 2025.
Alfa menuturkan, perbuatan korupsi dilakukan saat terpidana menjabat sebagai teller, dengan menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki.
“Terpidana sempat melarikan diri sejak proses penyidikan dan diputus secara in absentia oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tahun 2017,” tutur Alfa.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 33/Pid.Sus.Tpk/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017 (berkekuatan hukum tetap), terpidana dijatuhi Pidana penjara selama 10 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 9 bulan kurungan.
Selama pelariannya, lanjut Alfa, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antarseksi, keberadaannya berhasil diketahui.
“Dalam keterangannya, terpidana mengakui telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang,” papar Alfa.
Alfa menjelaskan, pengamanan dilakukan secara persuasif, humanis, dan sesuai dengan SOP penanganan DPO.
Setelah diamankan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.
“Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” jelas Alfa.
Alfa menegaskan, sesuai arahan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihak mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.
“Jika tidak, kami pastikan tindakan tegas berupa penangkapan akan dilakukan kapan pun dan di mana pun,” tegas Alfa.
Pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana dalam pelarian.
“Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Alfa Dera memungkas. (Udine)